Mabes Polri: Ada 98 kasus kekerasan seksual anak selama 2014
Dari catatan tersebut, Polda Riau merupakan polda yang terbanyak melaporkan kasus kekerasan seksual.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mencatat ada 98 kasus kekerasan seksual pada anak di tahun 2014. Data tersebut dihimpun dari seluruh Polda di seluruh Indonesia.
"Kekerasan seksual terhadap anak, dengan korban di bawah umur. Data yang kita miliki, saat ini mendata ada 98 kasus tahun 2014. Terjadi di beberapa Polda," kata Kabag Penum Kombes Pol Agus Rianto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (7/5).
Lebih lanjut, dia mengatakan, dari kasus-kasus itu pihaknya belum bisa mengungkap berapa pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Dari catatan tersebut, Polda Riau merupakan polda yang terbanyak melaporkan kasus kekerasan seksual.
"Terdapat 16 Polda. Di Polda Riau 64 kasus, Polda Kalimantan Selatan 13 kasus, Polda Yogyakarta 7 kasus, Polda Jawa Timur 2 kasus, sisanya satu-satu dan bervariasi," jelasnya.
Dari kasus kekerasan seksual anak itu, menurut Agus mayoritas pelakunya yakni orang-orang terdekat korban. Oleh karenanya, dia meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tetap bisa menjaga anaknya. Apabila ada anak yang mengalami kekerasan seksual diharapkan agar bisa melaporkan ke kepolisian.
"Keluarga ataupun orangtua, jika ada peristiwa ini (kekerasan seksual) segera dilaporkan ke Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Mengenai ancaman hukuman, berdasarkan Pasal 81 No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta, paling banyak Rp 300 juta.