Mabes Polri: Kasus Ade Armando dilimpahkan ke Polda Metro
Mabes Polri: Kasus Ade Armando dilimpahkan ke Polda Metro. Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, bahwa kasus atas terlapor Ade Armando sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Hal itu karena laporan terhadap Ade lebih banyak dilaporkan ke Polda Metro Jaya dibanding ke Bareskrim Polri.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, bahwa kasus atas terlapor Ade Armando sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Hal itu karena laporan terhadap Ade lebih banyak dilaporkan ke Polda Metro Jaya dibanding ke Bareskrim Polri.
"Jadi kasus Ade Armando sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Karena dengan subyek yang sama walaupun pelapornya beda, terlapor sama kita limpahkan ke Polda, kita akan lakukan supervisi di situ Bareskrim tentunya," kata Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).
-
Bagaimana Adrian Maulana mengatasi kemacetan di Jakarta? Adrian Maulana lebih prefer jalan kaki dan naik transportasi umum, dari ojol sampe kereta.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Apa yang dilakukan Profesor Adi Utarini untuk menekan demam berdarah di Yogyakarta? Uji coba yang dilakukan di Yogyakarta ini merupakan uji coba terkontrol acak pertama dari pendekatan baru dalam pengendalian demam berdarah.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, sampai saat ini pihak Bareskrim belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas kasus Ade Armando. Dirinya memastikan bahwa kasus Ade Armando sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kita belum periksa saksi Bareskrim, nanti saksi tersebut akan kita pokoknya seluruh proses penyelidikan dan penyelidikan akan ditangani Polda, mudah-mudahan secepatnya," tuturnya.
Namun, untuk terlapor sendiri pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Tapi polisi sudah terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap pelapor.
"Pelapor kan sudah kita periksa disini di Bareskrim, tapi diperiksa dalam membuat laporan polisi, dalam konteks berita acara saya belum tau lebih jauh," tandasnya.
Seperti diketahui, Ade Armando telah dilaporkan oleh tiga orang berbeda. Laporan pertama disampaikan Ratih Puspa Nusanti, yang mengaku sebagai murid Rizieq. Dia menilai, Ade telah menghina Rizieq lewat media sosial Facebook dengan mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim.
"Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama," kata Ratih di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Sehari kemudian, Ketua Umum Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Islam (FMI) Ali Alatas mengeluarkan keterangan pers yang menyatakan telah melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya karena dinilai menghina hadis Nabi Muhammad SAW. Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi TBL/6405/XII/2017/PMJ.
Sementara LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LSM Bang Japar), FPI DPD DKI Jakarta, dan seorang warga bernama Michael pun ikut melaporkan Ade.
Ade diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama dan pendistribusian informasi bohong.
Laporan Bang Japar tercatat dengan nomor LP/1448/XII/2017/BARESKRIM, sementara laporan FPI DKI tercatat dengan nomor LP/1450/XII/2017/BARESKRIM, terakhir laporan Michael tercatat dengan nomor LP/1449/XII/2017/Bareskrim.
Baca juga:
Dalami kasus Ade Armando, Mabes Polri tegaskan akan tegakkan hukum
Lika-liku kasus Ade Armando hingga SP3 dibatalkan & kembali tersangka
SP3 dibatalkan, Ade Armando kembali menyandang status tersangka
Tak temukan unsur pidana alasan polisi hentikan kasus Ade Armando
Polda Metro dinilai menyalahi aturan karena SP3 kasus Ade Armando
Sidang praperadilan SP3 kasus Ade Armando digelar di PN Jaksel
Daftar pernyataan Ade Armando yang bikin heboh