Mabes Polri minta masyarakat tak gunakan jasa calo urus SIM dan STNK
Mabes Polri minta masyarakat tak gunakan jasa calo urus SIM dan STNK. Masyarakat yang menggunakan jasa calo sama saja membantu adanya praktik pungli.
Kepolisian Republik Indonesia telah membentuk tim pemberantas pungutan liar (Pungli) untuk memberantas praktik pungli di semua lembaga negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya, di internal Polri di bidang pelayanan SIM.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar meminta masyarakat untuk membantu program pemberantasan pungli dengan cara menghindari jasa calo terutama saat mengurus SIM dan STNK.
"Jadi masyarakat diimbau tidak boleh melakukan penggurusan SIM, STNK, dan dokumen kendaraan melalui calo. Apalagi prosesnya tidak sesuai aturan," kata Boy di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (14/10).
Boy menambahkan, masyarakat yang menggunakan jasa calo sama saja membantu adanya praktik pungli. Oleh karena itu, menurut dia sebaiknya masyarakat mengikuti prosedur yang berlaku saat mengurus SIM atau pun STNK.
"Jadi tidak ada lagi, jangan coba-coba bekerja sama dengan calo melalui jalan pintas. Disitu lah terjadi pungli," ujar Boy.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia telah menyiapkan langkah konkrit menindaklanjuti tindakan pungli di tubuh Polri. Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah membentuk tim di setiap Polda untuk mengusut tindakan pungli yang dilakukan anggotanya.
"Udah ada timnya, Kapolri kan sudah buat masing-masing Polda bersih-bersih," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Umar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10).
Diklaim jenderal bintang dua ini pun langkah konkrit itu sudah berjalan di sejumlah Polda, salah satunya Polda Metro Jaya. Polri, kata dia, menunggu hasil pengusutan tindakan pungli yang dilakukan Polda Metro.
"Udah berjalan seperti di Polda Metro udah jalan tinggal tunggu saja hasilnya sampai seperti apa kita lihat mudah-mudahan enggak ada lagi yang pungli, kalau ada berarti siap-siap ditangkap," ujar dia.