Mabes Polri tegaskan tak paksa kehendak tetapkan HT tersangka
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menegaskan tidak pernah memaksa kehendak dalam menetapkan tersangka dalam kasus SMS ancaman diduga dilakukan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT). Pihaknya mengklaim telah menjalankan kasus tersebut sesuai prosedur hukum.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menegaskan tidak pernah memaksa kehendak dalam menetapkan tersangka dalam kasus SMS ancaman diduga dilakukan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT). Pihaknya mengklaim telah menjalankan kasus tersebut sesuai prosedur hukum.
Menurut dia, jika penetapan tersangka terhadap HT ada unsur tekanan justru akan menjadi bumerang. "Apakah ini memenuhi unsur atau tidak. tidak mungkin penyidik memaksakan kehendak. Apakah ini dipaksakan jadi tersangka atau tidak. itu berbalik kepada penyidik," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Setyo menuturkan, penetapan HT menjadi tersangka karena sudah sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga dipastikan tidak ada unsur tekanan dari pihak tertentu.
"Penyidik itu independen dan dia mempunyai keyakinan untuk memproses sesuatu," terangnya.
Ketua Umum Partai Perindo itu telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik dengan dijerat pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui sms terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
HT meminta tuduhan mengancam diarahakan kepadanya harus dibuktikan secara hukum. Terutama sesuai dengan Undang-undang ITE Nomor 11 Pasal 2009 tahun perubahan 2016.
"Tahun 2016 pasal 45 B di penjelasan, ditambahkan di situ, mengakibatkan kekerasan fisik psikis dan kerugian materi. Kalau di sini mengakibatkan kekerasan fisik kan tidak. Kemudian kerugian materil juga tidak. Sudah jelas. Kalau misalkan kekerasan psikis ya harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bis membuat seseorang terganggu mentalnya, misalnya," kata HT di Bareskrim Polri.
"Jadi harus dibuktikan secara medis. Tidak bisa dengan pengakuan seseorang," tambahnya.
Berstatus tersangka dalam kasus SMS kepada Jaksa Julianto, dia menjalankan pemeriksaan selama hampir 8 jam. Dirinya menjelaskan bahwa SMS tersebut bukan bentuk ancaman. "Jadi apa yang saya katakan itu normatif. Tapi kali ada yang ini dengan politik ya itu bisa ditebak sendiri," ujarnya.