Mabes Polri: Transaksi judi online di Indonesia capai Rp 100 M
"Sudah diblokir 140 rekening dari 100 website perjudian," ujar Kombes Rahmat Wibowo.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Sub Direktorat Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menemukan beberapa rekening transaksi judi online mencapai Rp 100 miliar rupiah.
Menurut Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Kombes Rahmat Wibowo, sampai saat ini pihak kepolisian telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran ratusan rekening yang terkait dengan kasus judi online di Indonesia.
"Sudah diblokir 140 rekening dari 100 website perjudian. Dari rekening itu ada beberapa rekening yang transaksinya mencapai Rp 100 miliar," kata Rahmat di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
Menurut Rahmat, sampai saat ini kepolisian telah menyita Rp 8 miliar rupiah dari ratusan rekening judi online tersebut. Polisi pun sempat memanggil beberapa orang pemilik ATM untuk memastikan kebenarannya.
"Rata-rata pemilik rekening mengaku ATM dan buku tabungannya tidak dipakai oleh mereka. Jadi (hadiah uang dari judi online) mengalir ke rekening asli tapi tidak digunakan oleh pemiliknya," ujarnya.
Baru-baru ini, Tipideksus Subdit Cyber Crime Bareskrim berhasil mengungkap kasus judi online. Dari kasus tersebut kepolisian menangkap dua orang tersangka bernama Ket Bun alias Abun dan Herman alias Ahok. Mereka ditangkap di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A No. 1, Sei Panas, Batam pada tanggal 2 November 2013 yang lalu.
Menurut Direktur Tipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, modusnya adalah player yang akan bermain harus mempunyai rekening. Kemudian ketika akan main harus deposit terlebih dahulu ke rekening A. Ketika dia sudah deposit, maka secara otomatis dia akan mendapatkan username dan password dari si pengelola.
"Saat menang, dia akan mendapat bayaran ke rekening tapi dari rekening yang lain selain ke rekening yang bersangkutan tapi dari rekening lain. Dia akan ditransfer kemenangannya tadi melalui rekening B," tuturnya.
Modus yang mereka lakukan adalah mendompleng siaran sepakbola yang disiarkan langsung oleh tv, seperti Metro TV, RCTI dan lainnya yang di relay tanpa sepengetahuan stasiun-stasiun tv tersebut.
"Mereka melakukan streaming lalu konek ke server Filipina lalu disalurkan ke agennya baik itu SBOBET.com, raja303.com baru di relay-kan. Jadi televisi-televisi yang live sepakbola dimanfaatkan oleh pelaku," ujarnya.
"Pertandingan-pertandingan itu tadi ditampung menggunakan receiver, peralatan komputer yang ada di data center di Komplek Sei Panas Batam ini kemudian oleh mereka di streaming-kan ke jaringan internet," tandasnya.