Mabuk, Penjual Nasi Goreng Cabuli Anak di Bawah Umur
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 3 Januari 2021. Kedua pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Serang pada tanggal 6 Januari 2021.
Seorang penjual nasi goreng berinisial RM (26) bersama temannya berinisial FS (16) mencabuli gadis di bawah umur di kontrakan pelaku, Kampung Kadingding, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 3 Januari 2021. Kedua pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Serang pada tanggal 6 Januari 2021.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Di mana anak-anak pengupas kerang bekerja? Dengan penghasilan rata-rata Rp 30 ribu per hari, para buruh pengupas kerang hijau di Muara Angke harus bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Keduanya ditangkap personel Unit PPA di rumah kontrakannya di Kampung Kedingding, Rabu dini hari sekitar jam 03:00 WIB," kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Jumat (8/1).
Dia mengungkapkan, peristiwa yang dialami oleh korban yang masih duduk di bangku SMA itu terjadi disaat para pelaku usai berpesta minuman keras.
"Awal mula kedua tersangka meminum-minuman alkohol jenis anggur merah di Kawasan Industri Modern Cikande, lalu tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat Chat Whatsapp, hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan dengan menggunakan motor Yamaha Vixion," ungkapnya.
Usai mengobrol hingga larut malam, korban meminta diantar pulang. Namun, pelaku membujuk korban untuk ikut ke kontrakannya.
"Karena sudah terlalu malam dan hampir pagi, akhirnya korban dirayu agar menginap di kontrakan dan korban pun mau," jelasnya.
Saat di kontrakan, para pelaku menyetubuhi korban yang masih berumur 15 tahun secara bergilir. Karena tidak pulang ke rumah, keluarga korban mencari dan menemukannya di lokasi kejadian.
"Korban ditemukan masih berada di dalam kontrakan," ujarnya.
Mariyono menjelaskan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.
Baca juga:
Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara
KPAI Dukung PP Tata Cara Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual
KemenPPPA Dukung Kebiri Kimia karena Pelaku Rusak Masa Depan Anak
Penjelasan Pakar Hukum Pidana Kebiri Tidak Tepat Diterapkan
Jalan Panjang Hukuman Kebiri Kimia
Presiden Jokowi Teken PP Tata Cara Hukuman Kebiri Kimia
Hingga saat ini, korban yang masih di bawah umur masih mengalami trauma.
(mdk/fik)