Mahasiswa Terus Aksi, Tuntut Polda Banten Netral di Pilkada
Namun dalam perjalanan dicegah sejumlah aparat kepolisian, dan aksi pun dilakukan berjarak sekira 200 meter dari Markas Polda Banten.
Organisasi Aliansi Mahasiswa Primordial Provinsi Banten kembali melakukan aksi untuk meminta kepolisian untuk netral di Pilkada Banten, Kamis (7/10). Netralitas kepolisian adalah kewajiban agar tercipta pilkada yang demokratis.
Aksi semula akan dilakukan di depan Markas Polda Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani. Namun dalam perjalanan dicegah sejumlah aparat kepolisian, dan aksi pun dilakukan berjarak sekira 200 meter dari Markas Polda Banten.
- Empat Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Undip
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Tegas Aparat Tak Netral Pilkada Sesuai Putusan MK
- Saat Mahasiswa Ajak Masyarakat Melek Pelanggaran Netralitas Pilkada Harus Berani Lapor
- Mahasiswa Gelar Aksi Serukan Netralitas ASN dan TNI-Polri di Pilkada Banten 2024
Koordinator aksi, Irfan Ripa’i menegaskan, aksi mahasiswa bertujuan untuk menekankan pentingnya netralitas Polda Banten dalam menjaga suasana Pilkada yang aman, jujur, dan adil.
"Netralitas aparat keamanan adalah fondasi demokrasi yang sehat. Kami turun ke jalan karena ingin terus memastikan bahwa hak demokratis masyarakat Banten terlindungi tanpa intimidasi atau tekanan dari pihak manapun," ujar Irfan.
Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa aksi ini bukanlah sekadar protes, tetapi wujud nyata kepedulian mahasiswa terhadap proses demokrasi yang sehat dan adil di Banten.
"Kami siap mengawal proses Pilkada ini hingga selesai, dan akan terus berada di garda terdepan melawan segala bentuk ketidakadilan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu," lanjut Irfan.
Para mahasiswa memandang, Polda Banten harus terus diingatkan. Sebab terbaru, kasus akun media sosial Polda Banten yang hanya memposting kegiatan kampanye satu pasangan calon telah menjadi catatan publik.
"Kami meminta tindakan tegas terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau tindakan yang dapat merusak integritas Pilkada," ujar Irfan.
Menurut Irfan, kepolisian harus konsisten dan penuh komitmen mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. "Undang-undang mengatur tegas bahwa tugas Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Maka tindakan Polri selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan," tegasnya.