Mahfud MD anggap wajar Komjen Budi praperadilankan KPK
Mahfud mengatakan siapapun orang yang terjerat masalah hukum pasti akan merasa gelisah dan berusaha untuk lepas.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mempermasalahkan langkah Komjen Budi Gunawan mempraperadilankan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia menilai langkah tersebut sebagai hal yang wajar dilakukan oleh seseorang yang terjerat kasus pidana.
"Ya nggak apa-apa, itu hak hukum bagi BG. Jadi harus dilihat sebagai penggunaan hak hukum yang wajar," ujar Mahfud di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (22/1).
Mahfud mengatakan siapapun orang yang terjerat masalah hukum pasti akan merasa gelisah dan berusaha untuk lepas. Hal itu menjadi dasar adanya upaya praperadilan tersebut.
"Dalam rangka itulah maka ada jalan hukum praperadilan, kalau nanti sudah diadili, ada proses pembelaan," ungkap dia.
Selanjutnya, Mahfud meminta agar persoalan praperadilan tersebut harus dianggap wajar. Di balik itu, dia menerangkan terdapat sebuah pelajaran yang dapat berguna bagi KPK.
"Saya kira kita harus tanggapi itu secara wajar juga dan saya kira memang sekaligus ujian bagi KPK untuk membuktikan bahwa ini bukan politis," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menilai praperadilan ini justru akan menjadi ajang pembuktian bagi KPK untuk melangkah lebih jauh. Menurut dia, praperadilan bersifat sederhana.
"Membuktikan apakah prosedurnya tepat, apakah dua alat bukti itu benar-benar ada, hanya itu. Tidak masuk ke substansinya. Substansinya nanti di pengadilan," ungkap dia.