Mahfud MD Jelaskan Putusan MK Soal Maksud Hak Impunitas Pemerintah Dalam UU Covid-19
Menurut dia, putusan MK tersebut sebetulnya sudah ada pada Undang-undang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau UU Covid-19, sejalan dengan pandangan pemerintah mengenai aturan tersebut.
"Artinya bagi kami ini memperkuat posisi pandangan pemerintah tentang UU ini, tentang apa yang ditudingkan sebagai hak impunitas tidak bisa digugat itu, bisa kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik," ujar Mahfud MD dalam acara konferensi pers, Jakarta, Jumat (29/10).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
"Tapi tidak bisa pemerintah itu dituntut ke pengadilan secara pidana, perdata tata usaha negara kalau melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan itikad baik," imbuh dia.
Menurut dia, putusan MK tersebut sebetulnya sudah ada pada Undang-undang. Di mana frasa 'pemerintah tidak bisa diajukan ke pengadilan, tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran yang terkait Covid jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.
"Ini sudah ada di UU, tetapi di ayat satunya tidak dicantumkan, oleh MK ini 'diambil' di-copy paste, ditambahkan juga ke ayat 1 (Pasal 27), ditambahkan juga ke ayat 3," papar dia.
Vonis tersebut, menurut Mahfud MD, tetap bermakna bahwa pemerintah tetap tak bisa dituntut secara pidana maupun perdata bila itu menjalankan tugas yang beritikad baik serta tak melanggar aturan. Dia menerangkan, hal itu juga telah ada di UU lain.
"Jadi enggak usah didramatisi seakan-akan ini dibatalkan harus ditambah lagi, lah di UU lain udah banyak. Nih di Pasal 50-51 KUHP ya, siapa pun enggak bisa diajukan ke pengadilan kalau melaksanakan tugas kemudian dinyatakan seakan-akan pelanggaran tetapi itu dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Hal sama juga termaktub dalam Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 48 UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Pun di Pasal 2 UU Pengampunan Pajak, Pasal 224 UU MD3, UU Advokat, UU OJK.
"Pasal 45 UU Bank Indonesia juga begitu, jadi semua UU yang saya sebutkan itu bunyinya kira-kira sama saja, termasuk UU ini," katanya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mahfud MD Beberkan Terkait Pemahaman Putusan MK Hapus Hak Impunitas dalam UU Covid-19
DPR Apresiasi MK Koreksi Pasal Impunitas Pejabat Negara dalam Perppu Corona
Cuti Natal dan Tahun Baru Ditiadakan, Ganjar Minta Warga Tidak keluar Wilayah
Jubir Covid-19: CDC Amerika sebut Indonesia Negara Aman untuk Dikunjungi
Yasonna Laoly: Ada 1.100 Permohonan Kepailitan-Penundaan Bayar Utang Dampak Covid-19
MK Putuskan Undang-undang Covid-19 Berlaku Maksimal 2 Tahun
Epidemiologi Dorong Pemerintah Tracing 30 Orang Kontak Erat Per 1 Pasien Covid-19