Mahfud MD Nilai Masih Ada Peluang Memberantas Korupsi di Era Presiden Prabowo
Sejak dilantik, Presiden Prabowo selalu menegaskan komitmennya untuk memerangi korupsi hingga saat ini.
Presiden Prabowo Subianto dianggap sebagai satu-satunya harapan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang menekankan bahwa hanya Presiden yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Agung, Polri, dan lembaga lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Sebenarnya ada harapan (untuk pemberantasan korupsi) asal Presiden mau, karena semuanya itu Presiden yang harus memberantas mafia-mafia," ungkap Mahfud Md di Jakarta pada Rabu (6/11).
- VIDEO: Keras! Mahfud Tak Habis Pikir Dengan Prabowo "Koruptor Kok Dimaafkan?"
- Menteri Ini Balas Kritikan Mahfud Md Soal Rencana Prabowo Maafkan Koruptor
- Mahfud MD Kritisi Sikap Prabowo Maafkan Koruptor: Semakin Rusak Lah Dunia Hukum, Hati-Hati
- TOP NEWS: Mahfud Sindir Banyak Menteri Korupsi Semakin Besar | Prabowo dan Andika Makin Lengket
Mahfud MD menambahkan bahwa Presiden Prabowo memiliki kemampuan untuk mengarahkan Jaksa Agung, Polri, serta para menteri dalam melawan korupsi, karena mereka adalah pihak yang berwenang.
Sejak dilantik, menurut Mahfud, Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi. Bahkan, Presiden pernah menyatakan akan mengejar para koruptor hingga ke Antartika, yang merupakan sinyal positif bagi penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
"Harapan ini ada, karena sampai saat ini sejak dilantik tekanan Presiden Prabowo berjanji akan menyejahterakan rakyat, ingin memberantas korupsi, menegakkan hukum dan membangun demokrasi yang santun," tuturnya.
Di sisi lain, Mahfud MD juga menyatakan bahwa teori-teori yang ada untuk memberantas korupsi sudah hampir habis, karena semua metode yang ada telah diterapkan dan diundangkan.
"Teorinya sudah habis. Sepertinya banyak yang putus asa karena teori sudah dipakai semua apa yang diusulkan telah dijadikan undang-undang semua," jelas Mahfud Md saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan.
Meskipun berbagai teori telah diterapkan untuk memerangi korupsi, Mahfud MD. menyatakan bahwa hingga saat ini, kejahatan tersebut belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Bahkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terus mengalami peningkatan.
Mahfud menjelaskan bahwa pada awal reformasi, semua teori telah diimplementasikan, termasuk pembentukan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Akan tetapi, Indeks Persepsi Korupsi masih buruk, sementara lapangan becek. Korupsi ada di berbagai sektor pemerintahan, semua departemen ada koruptornya," tutur Mahfud MD.