Mahfud MD Sebut Amnesti jadi Alternatif yang Paling Mungkin Bebaskan Baiq Nuril
Namun, kata dia, amnesti biasanya dilakukan untuk kasus politik dan bukan ranah pidana umum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa amnesti merupakan jalur paling memungkinkan untuk membebaskan Baiq Nuril. Namun, kata dia, amnesti biasanya dilakukan untuk kasus politik dan bukan ranah pidana umum.
"Yang khasus pidana umum kayaknya belum, kayaknya ya. Tetapi menurut saya, ya presiden harus mencari alternatif dan alternatif amnesti menurut saya itu adalah yang paling mungkin di antara sesama yang agak tidak mungkin," kata Mahfud di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
-
Sikap apa yang akan Mahfud MD pertahankan jika terpilih menjadi Wakil Presiden? Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD berkomitmen tetap sikap tegas dan idealis apabila nantinya terpilih menjadi wakil presiden RI mendampingi Ganjar Pranowo tahun 2024-2029.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang dilakukan Mahfud MD bersama Faisal Basri? Momen terakhirnya bersama almarhum adalah saat dirinya masih menjabat sebagai menko polhukam. Kala itu, Faisal Basri turut terlibat dalam tim ahli dari Satgas Anti Pencucian uang yang dibentuk pemerintah.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Apa yang dibahas Mahfud MD dengan Gubernur Rusdy Mastura? Mahfud mengatakan Gubernur Rusdy menyampaikan terkait peristiwa 1965 di Sulteng.
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
Kasus politik yang dimaksud biasanya untuk membebaskan tahanan politik seperti pada kasus politik Budiman Sudjatmiko, Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas.
"Amnesti pun ada problem hukum, karena menurut UU yang berlaku sampai sekarang itu biasanya diberikan ke kasus-kasus politik," terangnya.
Kemudian, kata Mahfud, pemberian grasi untuk Baiq Nuril tidak mungkin. Pasalnya, Baiq telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang artinya tidak mengakui kesalahan. Sedangkan, syarat pemberian grasi harus meminta dan mengakui kesalahan serta hukumannya harus dua tahun.
"Nah dia hanya enam bulan (dihukum) tidak mungkin dia diberi grasi. Oleh sebab itu pilihannya amnesti," kata Mahfud.
Dia ingin dorongan amnesti untuk Baiq terus didiskusikan. Intinya, Mahfud tak ingin hukum digunakan tanpa keadilan.
"Intinya orang tidak boleh diperlakukan tidak adil. Kayaknya si Baiq itu menurut persepsi publik tidak diperlakukan dengan adil karena dia sebagai korban yang dilecehkan kemudian malah dia yang dihukum," pungkas Mahfud MD.
Baca juga:
Ketua DPR Minta Jokowi Segera Kirim Surat Amnesti Baiq Nuril
Baiq Nuril Temui Jaksa Agung Minta Penangguhan Eksekusi
Presiden Jokowi Belum Terima Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Jokowi Segera Selesaikan Rekomendasi Amnesti untuk Baiq Nuril
KY Tak Boleh Nilai Putusan Hakim MA Soal Baiq Nuril dan Syafruddin Arsyad