Mahfud MD Sebut Pelaku Pinjol Ilegal Terancam Pasal Berlapis
Tidak hanya itu, para pelaku pinjol ilegal juga akan dijerat Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Kemudian pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dipakai.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta kepada Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku pinjaman online ilegal yang menggunakan cara-cara berlebihan. Hal tersebut bisa dijerat dengan pasal pidana.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," katanya usai menggelar rapat terkait pinjaman online ilegal di kantornya, Selasa(19/10).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Mengapa Mahfud MD kecewa dengan sistem hukum di Indonesia? "Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11)."Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang menurut Mahfud MD terlibat dalam mafia hukum? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Tidak hanya itu, para pelaku pinjol ilegal juga akan dijerat Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Kemudian pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dipakai.
"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan. Ini hukum pidananya.Lalu ada juga pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai," jelasnya.
Lalu para pinjol ilegal tersebut juga bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3. Kemudian dia juga menjelaskan pinjol ilegal batal demi hukum. Para korban diminta untuk tidak membayar tagihan.
"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," terangnya.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta kepada korban agar tidak perlu membayar utang kepada para penyedia pinjaman online ilegal.
"Kepada mereka sudah menjadi korban, jangan membayar, kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak menerima, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," katanya.
Mahfud menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal. Sebab itu, dia meminta agar para pelaku segera berhenti melakukan aksi.
"Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal. Dengan ini kita menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” ujarnya.
Sementara itu untuk pinjaman online yang sah, Mahfud pun memberikan lampu hijau. Dia menegaskan, kepolisian melalui Bareskrim Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal.
"Dengan ini kita menegaskan kita akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal sudah ada izin sah itu silakan berkembang," tutupnya.
Baca juga:
Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Jangan Membayar
Cek Lisensi Aplikasi Pinjol, Menkominfo Komunikasi dengan Google dan Apple
Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal Edit Foto Porno Korban: Biar Malu, Biar Dia Bayar
Penting Diwaspadai, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
OJK Papua-Papua Barat Terima 45 Aduan Masyarakat Soal Pinjol Ilegal
Bareskrim Polri Ungkap Alat yang Digunakan Pinjol Ilegal dalam Memblast SMS
Karyawan Pinjol Ilegal di Cengkareng Dapat Komisi 12 Persen dari Hasil Penagihan