Mahfud MD Sebut Perlu Payung Hukum Baru Soal Pemindahan Ibu Kota
Pakar hukum dan tata negara Mahfud Md mengatakan ada sejumlah persiapan yang harus dilakukan terkait memindahkan ibu kota negara, Salah satunya adalah di bidang hukum.
Pakar hukum dan tata negara Mahfud Md mengatakan ada sejumlah persiapan yang harus dilakukan terkait memindahkan ibu kota negara, Salah satunya adalah di bidang hukum.
Guru besar Fakultas Hukum UII ini menerangkan pemerintah harus mengubah undang-undang tentang DKI Jakarta. Menurut mantan Ketua MK ini, DKI Jakarta diatur dengan UU khusus karena merupakan ibu kota.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
Setelah tidak lagi menyandang status ibu kota, maka UU tersebut harus diubah. Termasuk pula daerah baru yang akan menjadi ibu kota RI mendatang.
"Nanti perubahan Undang-Undang tentang DKI Jakarta itu harus diubah. Karena di situ undang-undang menyatakan (Ibu Kota Negara Indonesia) Jakarta. Itu saja kalau hukum," ujar Mahfud di UGM, Rabu (28/8).
Mahfud mengungkapkan berpindahnya ibu kota nantinya juga akan diikuti oleh departemen maupun kementerian lainnya. Mahfud menambahkan pemindahan kementerian dan departemen ini juga harus dibuatkan aturan hukum yang sesuai.
"Yang lain-lain sih banyak, (seperti) setiap departemen bikin aturan sendiri-sendiri (dari segi hukum seiring berpindahnya ibu kota ke Kaltim)," imbuh Mahfud.
Baca juga:
Mendagri sebut Pemerintah Tunggu Undang-undang Pemindahan Ibu Kota Versi DPR
Wijaya Karya Siap Terlibat Bangun Ibu Kota Baru
Tengok 6 Proyek Properti Ciputra di Kalimantan Timur
Fadli Zon Sebut Perlu Dibentuk Pansus Tindaklanjuti Rencana Pemindahan Ibu Kota
DPR Tunggu Draf RUU Pemindahan Ibu Kota
Dahlan Iskan Bocorkan Nama Tuan Tanah di Ibu Kota Baru