Mahfud MD soal RKUHP buat Lindungi Rezim: Masih 3 Tahun Lagi, Buat Anda yang Menang
Menjawab itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan KUHP baru baru diberlakukan 3 tahun lagi. Ia menyindir pihak-pihak yang menolak belum membaca pasal demi pasal secara utuh.
Pasal Penghinaan Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus menuai pro kontra. Disebut-sebut pasal tersebut jadi pelindung rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena dibuat di-eranya.
Menjawab itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan KUHP baru baru diberlakukan 3 tahun lagi. Ia menyindir pihak-pihak yang menolak belum membaca pasal demi pasal secara utuh.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
"Banyak yang belum baca. Wah ini presiden dihina diancam pidana, agar Presiden Jokowi bisa nangkap orang," kata Mahfud dalam jumpa pers 'Catatan Akhir Tahun' di kantornya, Kamis (15/12).
Padahal, kata Mahfud, KUHP baru akan diberlakukan pada 3 tahun lagi. Mahfud menegaskan, KUHP baru justru melindungi buat pihak yang nanti akan memenangkan Pemilu 2024.
"Ini berlaku saat Presiden Jokowi berhenti, berlaku tahun 2025. Lho ini berlaku untuk melindungi anda yang mau jadi presiden akan datang agar anda tidak dihina-hina," bebernya.
"Lalu dibilang untuk melindungi rezim, ini masih berlaku 3 tahun lagi, melindungi anda yang menang," tegasnya lagi.
Baca juga:
Mahfud MD Tegaskan KUHP Baru Tak Kriminalisasi LGBT
Respons Jokowi saat KUHP Baru Pasal Penghinaan Presiden Tuai Kritikan
Wamenkumham Tegaskan Pengesahan KUHP sudah Melibatkan Publik
Menko Luhut soal Travel Warning Australia: Bali Ramai-Ramai Saja Tuh
Menkumham: UU KUHP Masih Banyak Mispersepsi, Kurang Baca dan Dipelintir
Pasal Perzinahan di UU KUHP, KSP: Kritik Perlu Diletakkan Pada Porsinya