Mahfud Ngaku Punya Data Jual Beli Kasus, Vonis hingga Pasal Libatkan Mafia Hukum
Karena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan.
Mahfud menyebut jika hukum saat ini hanya dipahami sebagai norma saja.
Mahfud Ngaku Punya Data Jual Beli Kasus, Vonis hingga Pasal Libatkan Mafia Hukum
-
Bagaimana Mahfud Md merespon pengumumannya sebagai cawapres? Usai diumumkan jadi cawapres mendampingi Ganjar Pranowo, Mahfud Md yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyampaikan terima kasih."Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah memberi kesempatan kepada saya selama ini," kata Mahfud di DPP PDIP.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang memimpin tim hukum Ganjar-Mahfud? Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan putusan hakim menjadi sesuatu yang layak ditunggu.
-
Apa harapan Mahfud Md untuk Maruli Simanjuntak? Menko Polhukam Moh Mahfud Md mendukung penuh pelantikan Jenderal Maruli Simanjuntak. Dia pun mendorong agar menantu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan itu untuk segera bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. "Jadi ya kita dukung dan dorong agar Pak Maruli segera bekerja dengan baik dan profesional," ungkap Mahfud di Universitas Budhi Dharma, Kota Tangerang, Rabu (29/11).
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD mengaku kecewa dengan hukum yang ada di Indonesia. Hal ini dikarenakan masih terjadinya ketidakadilan.
"Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
"Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
Apa yang dia katakan itu ditegaskannya, karena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan.
- Mahfud MD: Hukum Indonesia Bisa Dijual Beli Mafia, Saya Punya Buktinya
- Kejati Sulsel Geledah BPN Sulsel dan Rumah Pribadi Tersangka, Diduga Korupsi Mafia Tanah
- Mantan Mendag M. Lutfi Mangkir Pemanggilan Kejagung Terkait Perkara Mafia Migor
- Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
"Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya.
"Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
Selain itu, Menko Polhukam ini menyebut, jika hukum saat ini hanya dipahami sebagai norma saja.
"Kenapa banyak sekali masalah-masalah hukum itu yang kalau dilihat dari sudut aturan atau normanya bagus semua, kenapa orang, kok masih melakuan pelanggaran-pelanggaran seperti itu. Karena hukum hanya dipahami sebagai norma, pasal-pasal, pasal sekian, pasal sekian, norma begini maksudnya ini," ujarnya.
"Itu kalau hukum hanya dipahami seperti itu maka hukum itu bisa sesat. Karena satu masalah itu bisa dilihat dari berbagai pasal yang berbeda. Lalu apa yang tidak ada di sini, tidak ada etika dan moral, etika, yang seharusnya menjadi dasar dari penindakan hukum," pungkasnya.
merdeka.com