Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng Pekan Depan
Ini merupakan pemeriksaan kedua Lutfi dalam kasus mafia minyak goreng.
M Lutfi pernah diperiksa Kejagung dalam kasus yang sama pada 22 Juni 2023.
Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng Pekan Depan
Kejaksaan Agung (kejagung) kembali jadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022. “Pemanggilan mantan Menteri Peradagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/7).Panggilan terhadap Luthi kali ini merupakan yang kedua setelah sempat diperiksa pada 22 Juni 2023. Bersamaan dengan Karyawan PT. Tripura Argo Persada, berinisial SH sebagai saksi dalam perkara serupa.
Adapun Lutfi dan SH saat itu diperiksa sebagai sakit berkaitan dengan pelengkapan berkas atas peran lima orang tersangka, yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.
Sementara saat disinggung terkait kemungkinan panggilan pemeriksaan yang kedua kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kejagung tidak menutup kemungkinan memanggil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman,"
ujar Ketut.
Konstruksi Perkara
Dalam kasus ini, Kejagung telah menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.
Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023. "Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7).
Kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.