Mantan Mendag M. Lutfi Mangkir Pemanggilan Kejagung Terkait Perkara Mafia Migor
Dijadwalkan, Lutfi akan kembali diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng (Migor).
M. Lutfi pernah diperiksa Kejagung terkait kasus mafia migor.
Mantan Mendag M. Lutfi Mangkir Pemanggilan Kejagung Terkait Perkara Mafia Migor
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M. Lutfi mangkir pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dijadwalkan, Lutfi akan kembali diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng (Migor).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, sedianya M Lutfi menjalani pemeriksaan terkait kasus mafia minyak goreng hari ini, Selasa (1/8).
"Atas pemangilan tersebut, saksi ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri,"
tutur Ketut kepada wartawan.
Menurut Ketut, alasan ketidakhadiran M Lutfi disampaikan oleh pihak kuasa hukum melalui surat resmi yang diterima penyidik tertanggal 31 Juli 2023.
"Untuk itu, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk konfrontasi keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng.
Yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.
"Kalau Pak Airlangga itu kan kemarin diperiksa mengenai korporasi tersangka Wilmar, nah kebijakan dia ketika migor langka, arahan dia, ada nggak irisannya dengan perbuatan melawan hukum yang sudah diputus. Tahu irisan? Kalau ternyata (irisan) sama dia, 55-56 (Pasal kerja sama) sama-sama dia. Memang kehendak dia," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Jumat (28/7).
Atas dasar itu, lanjut Febrie, penyidik memandang perlu adanya pemeriksaan kembali antara Airlangga Hartarto dan Muhammad Lutfi.
"Contohnya ini kan antara dua pejabat nih. Kita harus periksa juga Mendag dengan dia Menko nya. Kalau perlu ini harus konfrontasi mana kebijakan yang benar sebenarnya yang terkait dengan pidana 55-56 yang sudah putus (di pengadilan)," jelas Febrie.
"Bisa, bisa, bisa (dikonfrontir). Misalnya penyidik masih lihat jadwal lah. Umpamanya pemeriksaan Lutfi dulu, nah ini putusnya yang mana ini. Tapi kalau nggak jelas juga langkah terakhir konfrontasi," jelas Febrie. Febrie yakin, antara Airlangga Hartarto dengan Muhammaf Lutfi memiliki singgungan produk kebijakan terkait kasus mafia minyak goreng yang kini ditangani Kejagung. "Pasti satu garis dia. Siapa yang berperan harus diuji. Yang jelas ada kebijakan saat itu sehingga barang jadi kosong karena ekspor keluar semua, yang di pengadilan sudah diputus bahwa ternyata memang ini ada permainan," kata Febrie.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Airlangga Hartarto terkait kasus mafia minyak goreng. "Tentu saja kita, tapi saya koreksi ya bukan terlibat, ini masih kita konfirmasi keterangannya terkait kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan, dengan urusan-urusan, upaya-upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7). Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com