Mahfud Pastikan Hadiri Rapat Lanjutan soal Transaksi Rp349 T di DPR Besok
Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang merupakan anggota Komite TPPU juga dipastikan hadir.
Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat lanjutan dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (11/4). Rapat itu akan kembali membahas polemik transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md memastikan akan menghadiri rapat tersebut.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
"Ya kami akan hadir besok," ujar Mahfud usai rapat bersama Komite TPPU di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang merupakan anggota Komite TPPU juga dipastikan hadir.
Rencananya rapat digelar Selasa (11/4), pukul 14.00 WIB di gedung Nusantara II ruang rapat komisi III, kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat dengar pendapat umum yang lalu antara Komisi III DPR dan Mahfud Md pada 29 Maret 2023. Sebelumnya, Komisi III DPR memang sempat memutuskan menskors rapat dan melanjutkannya kembali.
DPR Ingin Konfrontasi Mahfud dan Sri Mulyani
Komisi III DPR RI sudah berencana mempertemukan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani beserta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Rencana ini buntut perbedaan nilai transaksi janggal di Kementerian Keuangan.
"Kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menkopolhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan yang dimiliki Pak Menko sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Ibu Menkeu, karena ada perbedaan sangat jauh," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Rabu malam (29/3).
Menurut dia, laporan terkait adanya transaksi mencurigakan yang disampaikan Mahfud dan Sri Mulyani sangat berbeda. Mahfud menyampaikan dirinya memiliki data ada nilai transaksi janggal mencapai Rp349 triliun, sedangkan Sri Mulyani menyebutkan hanya sekitar Rp189 triliun sepanjang 2017-2019.
"Kalau dari Rp349 triliun ada yang disampaikan PPATK tadi, ada Rp189 triliun yang dua kali terjadi laporan, di antara pelaporan pertama Rp180 triliun dengan Rp189 triliun. Jadi dua-duanya akan menjadi konfirmasi kebersamaan untuk menyelidiki lebih lanjut," ujar Sahroni.
Mahfud Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait transaksi mencurigakan Rp349,8 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Mahfud menjelaskan, sumber data yang dimiliki dirinya dan Sri Mulyani sama.
"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat, data agregat itu uang keluar masuk, bukan seluruhnya itu nilai yang mutlak," kata Mahfud usai rapat dengan Komite TPPU di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Mahfud menerangkan, perbedaan laporan yang dianggap berbeda hanya karena klasifikasi dan penyajian datanya.
"Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023 terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp349 T," tuturnya.
Selain itu, Mahfud melanjutkan, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan. Baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, LHA/LHP yang dikirimkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait pegawai Kemenkeu dengan membaginya menjadi 3 cluster.
Sedangkan, Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima. Serta tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu.
"Jadi ada yang ke Kementerian ada yang ke APH ini yang tidak dicakup itu saja bedanya," terangnya.
(mdk/tin)