Mahfud Sebut Kasus TPPU Dibawa ke Pengadilan Masih Minim, Contoh Perkara Hambalang
Dia pun mencontohkan seperti kasus Hambalang. Dalam kasus tersebut kasus tindak pidana korupsi sudah diputus tetapi pencucian uang tidak diusut.
Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk bergabung dalam anggota Financial Action Task Force (FATF). Walaupun demikian terdapat masalah persyaratan yang dialami, yaitu terkait masih minimnya kasus pencucian uang di Indonesia dibawa ke pengadilan.
"Misalnya seberapa besar kita, antara lain seberapa besar membawa ke pengadilan kasus pencucian uang ini, itu ternyata masih minim menurut catatan itu saya banyak kasus korupsi yang ada kasus pencucian uangnya tetapi diputus korupsinya, lalu kasus pencucian uangnya tidak berlanjut, itu banyak sekali," kata Mahfud dalam akun YouTube PPATK Indonesia, Jumat (2/4).
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
Dia pun mencontohkan seperti kasus Hambalang. Dalam kasus tersebut kasus tindak pidana korupsi sudah diputus tetapi pencucian uang tidak diusut.
"Ya misalnya Hambalang, macam-macam sudah diputus, tapi kasus pencucian uangnya tidak dikejar, padahal itu lebih besar sebagai kekayaan negara. Nah itu sedang kami koordinasikan, agar kasus pencucian uang itu produktif, UU itu berlaku kemudian yang menyangkut pencucian uang itu bagaimana tindak lanjutnya," bebernya.
Sebab itu pihaknya saat ini sedang mengatur langkah-langkah. Agar kata dia UU Tindak Pindana Pencucian Uang bisa lebih produktif.
"Karena sering ada begini, kalau tipikor dikorupsi asalnya sudah divonis mestinya logikanya biasa tindak pencucian uangnya dikejar, kalau diadili lagi kan enggak boleh hanya soal tafsir teknis. Kita sedang menyiapkan langkah-langkah itu sehingga nanti bisa menjadi lebih produktif," bebernya.
Baca juga:
Pemerintah Sepakat Lanjutkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Mahfud MD: Ribuan Transaksi Mencurigakan Dilaporkan ke Aparat, Tapi Tak Ditindak
Hasil KLB Ditolak, Mahfud Tegaskan Kisruh Demokrat di Luar Urusan Pemerintah
Pemerintah Pakai AD/ART Demokrat 2020 untuk Verifikasi Kubu Moeldoko
Dana Otonomi Khusus Papua Diperpanjang, Pengawasan akan Lebih Diperketat