Mahfud Sebut Kontroversi Tentang 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sudah Selesai
Dia menjelaskan langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Begitu juga dengan keputusan Presiden Joko Widodo(Jokowi) yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan para pegawai tersebut menjadi ASN.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kontroversi tentang 56 pegawai KPK karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah bisa diakhiri. Hal tersebut seiring dengan Kapolri Jendral Listyo Sigit merekrut 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan," katanya dalam akun twitternya dikutip merdeka.com, Rabu(29/9).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
Dia menjelaskan langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Begitu juga dengan keputusan Presiden Joko Widodo(Jokowi) yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan para pegawai tersebut menjadi ASN.
"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ungkapnya.
Mahfud pun menjelaskan nantinya para pegawai KPK yang tidak lolos akan direkrut bukan menjadi penyidik melainkan ASN. Nantinya tugas-tugas yang akan dikerjakan pun akan dilakukan sesuai aturan.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," bebernya.
Sebelumnya diketahui Polri berencana merekrut 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara. Sebagai bentuk keseriusan, Kapolri Jenderal Sigit Listyo sudah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut seiring dengan pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK akan dipecat pada 30 September 2021 mendatang.
"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).
"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," sambungnya.
Surat itu pun mendapatkan jawaban pada 27 September 2021 lalu, yang intinya apa yang diajukannya itu telah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
"Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," jelasnya.
Selanjutnya, ia diminta untuk menindaklanjuti hal itu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Oleh karena itu, proses saat ini sedang berlangsung. Mekanismenya seperti apa, saat ini sedang kami diskusikan untuk bisa merekrut 56 tersebut menjadi ASN Polri," ujarnya.
Ia menyebut, perekrutan puluhan orang tersebut mengingat rekam jejak mereka yang dianggap telah berpengalaman dalam menghadapi perkara korupsi.
"Kenapa demikian? Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak, kemudian pengalaman di dalam penanganan Tipikor yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," sebutnya.
"Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencagahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan Covid dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," tutupnya.
Baca juga:
Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK Direkrut Polri
Direkrut Kapolri Jadi ASN Bareskrim, 56 Pegawai KPK Bisa Menyidik?
VIDEO: Kapolri Kantongi Restu Jokowi, Ajak 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK KPK Jadi ASN
Jubir Jokowi Soal Kapolri Siap Rekrut 56 Pegawai KPK: Upaya Menyelesaikan Masalah
Giri soal 56 Pegawai Dipecat KPK Ditampung Bareskrim: Jauh dari Harapan Utama Kami
'Cicak vs Buaya', Pegiat Antikorupsi Sebut Buaya Kali Ini Cerdas