Mahfud Sebut KPU Tak Perlu Koordinasi Soal Penundaan Tahapan Pilkada 2020
Mahfud Sebut KPU Tak Perlu Koordinasi Soal Penundaan Tahapan Pilkada 2020. Terkait hal ini Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, KPU tak perlu berkoordinasi dengannya terkait hal ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan terkait Pilkada 2020, akibat wabah Covid-19 yang semakin merebak tersebut. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.
Terkait hal ini Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, KPU tak perlu berkoordinasi dengannya terkait hal ini.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Kapan Mahfud MD melanjutkan kampanye di Semarang? Cawapres Mahfud MD melanjutkan kampanye di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 23 Januari 2024.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
"KPU tidak perlu koordinasi dengan kami karena KPU lembaga Independen. Dia tidak bisa diatur oleh Kemenko. Cuma kami supaya diberitahu dan kami hari ini sudah diberi tahu, bahwa kemarin sudah ada keputusan KPU yang menunda beberapa tahapan," kata Mahfud melalui sambungan video teleconference, Senin (23/3).
Dia menegaskan, bahwa tidak ada penundaan Pemilu 2020 sejauh ini.
"Sudah ada keputusan KPU yang menunda beberapa tahapan, tetapi tidak atau belum memutuskan penundaan pemungutan suara pada September yang akan datang. Hanya beberapa tahapan," tukasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pelantikan 162 Panitia Pemilihan Suara di Pilkada Tangsel Ditunda
Tahapan Pilkada Ditunda, Komisioner dan Staf KPU Samarinda Bekerja di Rumah
Kemendagri dan KPU Akan Koordinasi Soal Perubahan Tahapan Pilkada Karena Corona
Cegah Penyebaran Corona, KPU Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
Persiapan Pilkada di Tangsel Terkendala Wabah Virus Corona