Mahkamah Konstitusi tolak uji materi pasal makar di KUHP
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait pasal makar di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Dalam putusannya, MK menegaskan, pasal makar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait pasal makar di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Dalam putusannya, MK menegaskan, pasal makar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/1).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
Majelis hakim menganggap pasal makar dan permufakatan jahat diperlukan untuk mengatur kejahatan yang mengancam kesatuan negara. Pasal-pasal tersebut juga untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
"Hal itu harus dipahami bahwa regulasi tersebut demi melindungi kepentingan negara," ungkapnya.
"Justru harus dipahami bahwa pengaturan pasal a quo juga demi memberikan perlindungan kepada diri pribadi, keluarga pada rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan atas perilaku tindak pidana makar," sambungnya.
Selain itu, majelis Hakim juga meminta penegak hukum untuk lebih hati-hati menerapkan pasal makar. Kata Arief, harus ada kesamaan persepsi dalam menangani kasus makar serta segala penangkapan juga harus didasari bukti dan fakta yang kuat.
"Adapun adanya tindakan penegak hukum yang melakukan penangkapan atau tindakan hukum lainnya sebagaimana yang didalilkan pemohon, di mana pelaku masih dalam tahap perbuatan yang baru terbatas pada konsep, gagasan, dan pikiran, apabila hal yang disampaikan pemohon tersebut benar adalah persoalan implementasi norma yang disebabkan karena tidak adanya persepsi yang sama antar penegak hukum tentang pengidentifikasian batas-batas yang jelas tentang tindak pidana makar yang secara ketat menerapkan Pasal 87 KUHP," ucapnya.
Untuk diketahui, gugatan pasal makar datang dari Institute Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka menggugat beberapa pasal mulai dari pasal 87, pasal 104, pasal 106, Pasal 107, pasal 139a dan pasal 139b dan pasal 140.
Baca juga:
Gerindra sebut verifikasi faktual parpol pemborosan uang negara
MK tolak gugatan presidential threshold, siap-siap ada capres tunggal
PKS kecewa MK tolak uji materi pasal kumpul kebo dan LGBT
Setnov gugat pasal pencekalan & penyidikan KPK, Wapres JK sebut 'Namanya usaha'
Kemenkumham tegaskan pernyataan saksi tetap sah meski sudah meninggal