Main judi bola online, atlet bulu tangkis Koni Jatim dibui
Main judi bola on line, atlet bulu tangkis Koni Jatim dibui. Hilkiya mengaku, aktivitas judi on line yang dilakukannya itu hanya untuk iseng saja. "Cuma iseng saja. Kalau waktu senggang, tak ada aktivitas latihan di Koni, saya ikut judi on line di Filipina. Tapi enggak pernah menang," ucapnya mengakui.
Hilkiya (19), atlet bulu tangkis Koni Jawa Timur, asal Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa berurusan dengan polisi. Atlet yang sempat menjuarai pelbagai ajang kejuaraan itu ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya karena judi bola.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan, tersangka ini merupakan player dalam perjudian bola on line. "Tersangka ini merupakan atlet bulu tangkis di Koni Jawa Timur," kata Lily di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/2).
Dalam perjudiannya, lanjut dia, tersangka lebih dulu log in ke situs judi bola on line: wap.sbobetuk.com dengan user account: Mbs543, password: hilkiya20.
"Tersangka menyetorkan hasil judi on line ke Galaxi 88 atas nama Mulyono, selaku pengecer judi bola. Mulyono saat ini kami tetapkan sebagai DPO atau buron," sambung Lily.
Sementara tersangka mengaku, aktivitas judi on line yang dilakukannya itu hanya untuk iseng saja. "Cuma iseng saja. Kalau waktu senggang, tak ada aktivitas latihan di Koni, saya ikut judi on line di Filipina. Awalnya dikenalkan teman main di on line," beber tersangka yang sudah empat tahun di Surabaya ini.
Sekali main, kalau pertandingan partai kecil, tersangka mengaku menghabiskan uang Rp 200 ribu hingga 300 ribu rupiah. Tapi jika yang main klub besar seperti Real Madrid, Barcelona dan klub-klub besar lainnya, dia biasa memasang taruhan Rp 1 juta.
"Tapi enggak pernah menang. Saya cuma iseng-isen saja, bukan nyari menangnya. Kalau menang ya untuk Rp 100 ribu sampai 500 ribu rupiah. Misalnya naruh Rp 1 juta, dapatnya Rp 1,1 juta," tandas atlet yang terakhir berlaga di Macau, China pada Desember 2016 lalu tersebut.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 7/1974 tentang penertiban perjudian.