MAKI akan Gugat SP3 KPK Terkait Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim
KPK menerbitkan SP3 kasus ini pada Kamis, 1 April 2021 kemarin. Ini menjadi kali pertama KPK menghentikan penyidikan sebuah kasus pasca UU KPK hasil revisi disahkan pada 2019.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bakal menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dilayangkan karena KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Dengan terbitnya SP3 tersebut, penyidikan perkara terhadap pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dihentikan.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
KPK menerbitkan SP3 kasus ini pada Kamis, 1 April 2021 kemarin. Ini menjadi kali pertama KPK menghentikan penyidikan sebuah kasus pasca UU KPK hasil revisi disahkan pada 2019.
MAKI mengajukan gugatan praperadilan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan SP3 kasus itu. MAKI menyatakan akan mengajukan gugatan tersebut pada akhir April 2021 nanti.
"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.
Menurut MAKI, alasan KPK menerbitkan SP3 tak bisa diterima begitu saja. MAKI mengatakan, meski Mahkamah Agung (MA) melepas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) namun masih ada penyelenggara negar lain yang bisa dijerat KPK.
Sebab, dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Syafruddin, KPK menyebut perbuatan Syafruddin dilakukan secara bersama-sama dengan penyelenggara negara lain. Jadi, menurut MAKI, alasan KPK menyebut tak ada unsur penyelengara negara dalam kasus ini tak bisa diterima.
"Hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti, sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti," kata MAKI.
Selain itu, menurut MAKI putusan lepas MA terhadap Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3. Karena menurut MAKI, Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.
"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," kata dia.
MAKI menyebut, sejatinya KPK tetap mengajukan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa). Sebab, selama ini Sjamsul dan Itjih merupakan buronan yang tak kunjung ditangkap KPK.
"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," kata dia.
MAKI menyebut dirinya pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara dugaan korupsi BLBI BDNI. Dalam putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.
"Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Jelaskan Alasan Terbitkan SP3 Kasus BLBI: Tidak Ada Upaya Hukum Lain
Kasus BLBI Disetop, KPK Tegaskan Sudah Lapor Dewan Pengawas
KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri
Rahmat, Si Perantara Pinangki dan Djoko Tjandra
MAKI Tunjukan Foto Perempuan Pakai Rompi Oranye, Diduga Jaksa Pinangki