Mangkir praperadilan, komitmen Kejagung di kasus BPPN dipertanyakan
Padahal, Jaksa Agung HM Prasetyo berkali-kali mengeluarkan statemen menantang pihak Victoria untuk mengajukan gugatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus salah penggeledahan dan penyitaan. Kejaksaan Agung selaku tergugat tidak hadir tanpa keterangan.
Padahal, Jaksa Agung HM Prasetyo berkali-kali mengeluarkan statemen menantang pihak Victoria untuk mengajukan gugatan. Namun, ternyata pihak Kejagung justru tidak hadir.
"Kita mempertanyakan kenapa tidak hadir, karena berdasarkan pernyataan dari media kan, Kejaksaan yang menanyakan apabila ada keberatan silakan praperadilan, nah ini ketika kita sudah praperadilan dia malah tidak hadir," ujar kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan, di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan atas salah geledah yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. DIa menilai, Kejaksaan Agung telah menyalahgunakan wewenang dalam menelusuri kasus penjualan aset piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
"Praperadilan yang kami ajukan tentang kesalahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor klien kami pada tanggal 12 – 13 agustus lalu," ungkap Peter.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015. Ketika itu, surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Coorporation (VSIC) yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Namun yang terjadi justru kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah sekaligus melakukan penyitaan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus salah penggeledahan dan penyitaan. Dalam sidang perdana yang dimulai pada pukul 09.45 WIB, Kejaksaan selaku tergugat tidak hadir tanpa keterangan.
Sehingga majelis menyatakan persidangan ditunda hingga, Jumat (18/9) pekan depan. "Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum hadir, maka kita akan panggil lagi hari jumat depan tanggal 18," ujar Hakim Ketua Ahmad Rifai di Ruang Sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Baca juga:
Kasus salah geledah, Kejagung hadapi sidang praperadilan besok
Kasus salah geledah, Kejagung mangkir di sidang perdana praperadilan
Kejagung belum tetapkan tersangka dalam kasus Cessie BPPN
Kejagung akan panggil paksa direktur Victoria Sekuritas
Aksi demo desak Kejagung usut kasus penjualan aset oleh BPPN
Politikus Gerindra dukung Kejaksaan Agung usut tuntas korupsi BPPN
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan angin kencang menerjang Desa Watuagung, Kabupaten Semarang? Di Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, hujan yang turun disertai angin kencang pada Selasa (9/1) sore menyebabkan pohon dan sebuah kendang ayam roboh.
-
Dampak apa yang ditimbulkan oleh hujan disertai angin kencang di Jogja? Hujan dan angin kencang yang terjadi pada Kamis (4/1) menyebabkan kanopi drop zone di sisi selatan Stasiun Yogyakarta roboh. Akibatnya lima unit mobil tertimpa kanopi itu dan mengalami kerusakan ringan.
-
Di mana letak Pura Agung Kertajaya? Mengutip laman Pemkot Tangerang, Pura Agung Kertajaya sudah berdiri sejak 1989 di Jalan KS Tubun nomor 108, Koang Jaya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.