Manifes berbeda, Jasa Raharja janji santuni ahli waris Trigana Air
Mereka menyatakan perbedaan data manifes tidak menjadi masalah karena semua penumpang sudah membayar iuran.
PT Jasa Raharja Cabang Papua berjanji membayarkan santunan kepada ahli waris atau korban jatuhnya pesawat ATR 42-300 milik maskapai Trigana Air Service, rute Sentani-Oksibil, yang mengalami kecelakaan pada Minggu (16/8) siang. Termasuk nama penumpang yang berbeda dengan manifes penerbangan.
"Penumpang Trigana di-cover oleh Jasa Raharja. Sesuai aturannya, perawatan maksimal Rp 25 juta, kalau meninggal Rp 50 juta," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Papua, Eko Setyanto di Jayapura, seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/8).
Eko menjelaskan meski kini proses evakuasi korban masih berlangsung, tetapi Jasa Raharja sudah mencari data lengkap para penumpang supaya santunan bisa segera dibayarkan pada waktunya.
"Kami segera melacak dan mendata ahli warisnya agar dapat segera kami bayarkan," ucap Eko.
Eko menambahkan, walau sebagian besar nama tercantum dalam manifes pesawat tidak sesuai dengan penumpang yang berangkat, Jasa Raharja akan tetap membayarkan santunan kepada seluruh penumpang Trigana Air yang mengalami tewas.
"Bagi kami tidak masalah dan tetap kami bayarkan, karena penumpang itu sudah membayar iuran wajib," ujar Eko.
Eko melanjutkan, Jasa Raharja akan mempercepat proses pembayaran santunan ketika status para penumpang pesawat Trigana sudah jelas.
"Sampai saat ini kita masih belum tahu apakah mereka masih hidup atau sudah meninggal. Kalau sudah meninggal dan datanya sudah lengkap, maka kami secepatnya segera membayarkan santunan," lanjut Eko.
"Jasa Raharja tidak ada niatan untuk menghambat, justru kami ingin mempercepat," tutup Eko.