Mantan anak buah Gatot diadili dalam kasus korupsi hibah dan bansos
Terdakwa diduga merugikan negara Rp 1,1 miliar.
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Limnas) Pemprov Sumut, Eddy Syofian, mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut. Dia didakwa telah melakukan perbuatan yang memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara.
Eddy Syofian diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (17/3). Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingan Malem Purba membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan.
JPU menyatakan Eddy, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara (berkas terpisah), telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dan bansos pada tahun anggaran 2012 dan 2013.
"Terdakwa Eddy Syofian melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, serta merugikan keuangan negara," kata Rehulina.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan lebih dari Rp 1,1 miliar. Kerugian terjadi karena penyaluran dana hibah tak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 150 juta. Selain itu terdapat Rp 55 juta yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban serta Rp 150 juta tidak dipertanggungjawabkan. Bahkan terdapat Rp 790 juta disalurkan kepada penerima fiktif.
Usai mendengarkan dakwaan terhadap Eddy, Ketua Majelis Hakim Marsuddin Nainggolan menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu (23/3) dengan agenda keterangan saksi.
Seusai persidangan, Eddy Syofian menyatakan siap menjalani persidangan kasus dugaan korupsi itu. "Ini kan masih dakwaan. Dakwaan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Nanti ada panggilan saksi, terus ada pembelaan dari penasihat hukum dan pledoi saya," kata Eddy.
Mantan Kepala Biro Humas Pimpinan Pemprov Sumut serta Kepala Dinas Infokom Sumut ini juga menyatakan siap membeberkan fakta-fakta terkait proses penyaluran dana hibah itu.
Persidangan dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Sumut. PNS dari Dinas Infokom Sumut dan Badan Kesbangpol Linmas Sumut juga tampak dalam persidangan ini.
Baca juga:
Kadis Pertambangan dan Energi Sumut pernah dipalak Rp 535 juta
Kadis Perkebunan Sumut akui dipalak Rp 200 juta buat suap DPRD
Kepala SKPD beberkan cara anak buah Gatot minta uang ketok
LPSK kaget ketua PTUN Medan jadi justice collaborator kasus Gatot
Cinta mati Gatot dan Evy sampai dibawa ke dalam bui
Plt Gubernur Sumut tidak tahu menahu soal asal uang suap Gatot
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.