Mantan Bos Pabrik Tanam Sawit di Jalanan, Ini Penyebabnya
Mantan Direktur perusahaan sawit PT NHR, Hendry Wijaya memasang plang larangan masuk menuju lahan sawit milik perusahaan tersebut, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Bahkan dia juga menanam bibit sawit di badan jalan, perbatasan pabrik sawit itu dengan lahan Hendry.
Mantan Direktur perusahaan sawit PT NHR, Hendry Wijaya memasang plang larangan masuk menuju lahan sawit milik perusahaan tersebut, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Bahkan dia juga menanam bibit sawit di badan jalan, perbatasan pabrik sawit itu dengan lahan Hendry.
Pengacara Hendry, Riko Candra mengatakan aksi nekat kliennya itu dipicu lantaran uang pesangon belum dibayar.
-
Apa keistimewaan Desa Kalipait? Desa Kalipait di Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan desa terluas di Pulau Jawa. Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial, luas desa ini mencapai 428,98 kilometer persegi.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
-
Bagaimana pembagian wilayah di Desa Kalipait? Kendati wilayahnya sangat luas, desa ini hanya terbagi menjadi dua dusun, yakni Dusun Purworejo dan Dusun Kutorejo.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan Utara? Lempeng tektonik berumur 120 juta tahun dengan ukuran seperempat dari Samudera Pasifik terungkap berada di Kalimantan Utara setelah sebagian besar bagian kerak Bumi masuk ke dalam lapisan dalam Bumi.
"Bahwa terhitung 17 Desember 2022, pemilik lahan (Hendry Wijaya) tidak lagi mengizinkan setiap kendaraan roda empat bermuatan di atas 5 ton melintasi lahan pribadi tanpa izin sepengetahuan pemilik lahan," kata Riko, Rabu (21/12).
Menurutnya, Hendry Wijaya menuntut agar uang pesangon dan uang pengobatan yang telah disepakati dapat dibayar.
Meski begitu, Riko menyebut Hendry Wijaya tidak melarang kendaraan milik pribadi masyarakat untuk melewati atau melintasi lahan miliknya.
"Kalau aktivitas masyarakat setempat tidak kami ganggu, masyarakat boleh melewati jalan tersebut. Jika pihak perusahaan ingin permasalah ini selesai ya selesaikan lah dengan internal mereka,," katanya.
Riko menyampaikan, selama ini jalan yang dilewati perusahaan merupakan milik Hendry. Karena itu, Riko mengatakan pihaknya memasang portal maupun melakukan plang juga berdasarkan pemilik yang memberikan kuasa.
"Langkah yang dilakukan ini bukan untuk menciptakan kegaduhan, hanya menyangkut mempertanyakan hak klien. Wajar saja pak Hendry Wijaya pasang plang dan portal di jalan tersebut, karena tanah dan jalan itu milik pribadi," ucap Riko.
Tidak hanya dipasang plang dan papan pengumuman, pemilik lahan juga menggali badan jalan menggunakan alat berat untuk di tanam bibit sawit. Akibatnya, sejumlah truk pengangkut sawit tidak dapat melintas.
Di lokasi pemasangan plang atau portal tampak anggota Polsek Batang Gansal, Kanit Reskrim Ipda Awet Nainggolan, beserta anggota dan Bhabinkamtimas Desa Seberida Inhu, Bripka Syukri.
Terkait persoalan ini, manager pabrik sawit PT NHR Wiwik saat dikonfirmasi melalui selulernya tidak merespons.
Baca juga:
Kelapa Sawit RI Masih Dominasi Pasokan Minyak Nabati Global di 2023
Puluhan Perusahaan di Riau Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin
Penjualan Moncer, Holding PTPN III Raup Laba Rp5,06 Triliun Hingga Oktober 2022
Teken Kontrak, Indonesia Bakal Ekspor 1 Juta Ton Sawit ke China
Penjualan CPO Naik 32 Persen, Pendapatan Perusahaan Sawit BWPT Tembus Rp3,4 Triliun
Minyak Makan Merah Disebut Bisa Perbaiki Gizi Balita