Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
- KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir
- KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
- PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Mudhlor) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gus Mudhlor menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Berdasarkan lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Muhdlor telah teregister dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan Gus Muhdlor teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4) kemarin.
Namun untuk petitum permohonan diajukan Gus Muhdlor belum ditampilkan dalam website tersebut. Sedangkan sidang perdana praperadilan Gus Muhdlor telah terjadwal.
"Agenda Sidang pertama nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Senin 6 Mei 2024," tulis laman SIPP dikutip merdeka.com, Selasa (23/4).
KPK Beri Perlawanan
Menanggapi hal tersebut, KPK tanpa berberat hati siap beradu argumen dengan Gus Muhdlor di meja pengadilan untuk membuktikan perihal penetapan tersangka.
"Silakan dan kami sangat siap hadapi. Karena itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/4).
Penjelasan KPK
KPK menegaskan gugatan diajukan mantan politikus PKB itu hanya untuk beradu argumen perihal syarat formil. Sementara untuk substansi perkara tidak dapat dibawa materi gugatan. Bersamaan dengan itu juga KPK meyakini penetapan mantan Bupati Sidoarjo itu telah sesuai dengan syarat.
"Substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," pungkas Ali.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK memegang alat bukti yang cukup.
"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Ali mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut, Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat dalam pemotongan dana insentif ASN yang juga mengalir ke dirinya. Dia juga dianggap menikmati hasil uang korupsi itu.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelas Ali.
Penetapan pria yang akrab disapa Gus Muhdlor sebagai tersangka menambah daftar tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN.