Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Dituntut 20 Tahun Penjara
Terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang tuntutan adalah Hary Prasetyo sebagai mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa. Lalu eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dituntut pidana penjara 18 tahun.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Hendrisman didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendrisman Rahim dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ucap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Selain pidana penjara, Hendrisman juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, atau subsider 6 bulan kurungan apabila terdakwa tidak mampu membayar uang denda.
Adapun pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan tuntutan Hendrisman yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya."
Sedangkan hal yang meringankan dari tuntutan jaksa terhadap Hendrisman karena ia belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang tuntutan adalah Hary Prasetyo sebagai mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.
Lalu eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dituntut pidana penjara 18 tahun.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (3/6), jaksa menyebut Hendrisman Rahim bersama-sama Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT. AJS yakni kesepakatan dengan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjorosaputro untuk mengatur transaksi penempatan saham dan Reksadana.
Kedua, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pengelolaan investasi saham dan reksadana tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif serta analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat) tetapi analisis hanya dibuat formalitas belaka.
Ketiga, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Kempat, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah bekerjasama dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Kelima Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksadana khusus untuk PT. AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi under lying reksadana PT. AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono.
Keenam Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan, menyetujui meskipun mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian/penjualan instrument keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartono yang merupakan pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokoro yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi.
(mdk/lia)