Mantan Hakim MK Arsyad Sanusi Meninggal Dunia
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011 Muhammad Arsyad Sanusi meninggal dunia pada usia ke-79 tahun.
Arsyad memang memiliki riwayat sakit yang sudah tiga tahun terakhir menjalani perawatan.
Mantan Hakim MK Arsyad Sanusi Meninggal Dunia
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011 Muhammad Arsyad Sanusi meninggal dunia pada usia ke-79 tahun. Pria kelahiran 14 April 1944 silam itu menghembuskan napas terakhirnya pukul 09.30 WIB, Senin (1/1) kemarin.
"Keluarga Besar Mahkamah Konstitusi turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Dr. H. Muhammad Arsyad Sanusi, S.H., M.H. Hakim Konstitusi masa jabatan 2008-2011," jelas MK melalui unggahan di media sosial Instagram resminya, Senin (1/1).
Kabar itu pun dibenarkan, Juru Bicara MK Fajar Laksono bahwa rumah duka Arsyad berlokasi di banyan Residence Nomor 6, Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur dan akan disemayamkan di San Diego Hills.
Dilanjutkan Fajar, Arsyad memang memiliki riwayat sakit yang sudah tiga tahun terakhir menjalani perawatan. Arsyad juga telah memakai alat pacu jantung.
"Beliau meninggal di rumah, sejak tiga tahun terakhir sudah bolak-balik di rawat di RS," jawab Fajar saat ditanya penyebab kematian Arsyad.
Perjalanan pendidikan, Arsyad tercatat memperoleh gelar S1 Hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin, Makassar pada 1972, Magister Humaniora dari FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 2001, dan S3 FH UI, Jakarta pada 2007.
Setelah tamat Sekolah Hakim dan Jaksa Negara (SHDN) tahun 1963-1964 diangkat sebagai Pengatur Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah pada 1965. Karier Arsyad terus meningkat saat menjabat sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Makassar pada 1969-1970.
Perjalanan karirnya sebagai hakim diawali dengan menjadi Hakim pada PN Bantaeng (1970-1971), Hakim pada PN Makassar (1971-1981), Hakim pada PN Jakarta Utara (1981-1988), dan Hakim pada PN Surabaya (1988-1992).
Sampai akhirnya, Arsyad dipercaya menjadi Ketua PN Sungguminasa pada 1992-1994. Kemudian dilanjutkan sebagai Hakim pada PN Bandung tahun 1994-1997, Ketua PN Bogor (1997-1998), dan Ketua PN Surabaya (1998-2001). Pada pertengahan Maret 2001, Arsyad ditugaskan sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Hingga dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kendari pada 2004. Pada tahun yang sama, dia dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kendari. Pada 2006, Arsyad kembali dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.
Pada 29 Mei 2008, Arsyad resmi menjadi Hakim Konstitusi usulan dari lembaga yudikatif, yakni Mahkamah Agung (MA). Sampai dengan 2 Maret 2011, ia pun memutuskan mundur karena terlibat kasus etik.
Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi menilai Arsyad bersalah melanggar kode etik, karena membiarkan anggota keluarganya berhubungan dengan pihak berperkara. Meski tidak terbukti terlibat secara langsung, tetapi Arsyad tetap dinilai bertanggung jawab.
Sampai dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis, akan tetapi Arsyad lebih memilih untuk mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Dengan alasan demi menjaga kehormatan dan nama baik MK. Dan, posisinya Arsyad pun digantikan oleh Anwar Usman, pada 6 April 2011 silam.
Di luar karier hukumnya, Arsyad memiliki hobi olahraga sampai pernah memenangi kejuaraan tenis meja Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur selama lima tahun berturut-turut. Bahkan, ia sempat mewakili Indonesia di Kejuaraan Asia International Tournament tenis meja.
Arsyad juga tercatat menjadi Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat serta pelatih nasional Persatuan Tenis Meja Indonesia (PTMSI).