Mantan Jubir KPK Nilai Tuntutan ke Juliari Tak Sebanding Penderitaan Rakyat
Febri melihat tuntutan 11 tahun hukuman sebagaimana Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP tidaklah maksimal.
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan rasa kecewanya atas tuntutan hukuman 11 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa terhadap Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, tuntutan untuk terdakwa korupsi bansos Covid-19 hanya 11 tahun. Saya rasa tidak bisa mengobati penderitaan masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7).
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Sehingga, dia melihat tuntutan 11 tahun hukuman sebagaimana Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP tidaklah maksimal.
"Apalagi ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun atau seumur hidup. Jauh sekali dari ancaman maksimal," ujarnya.
Selain soal hukuman, Febri juga menyoroti terkait tugas lain yang harus dilakukan lembaga antirasuah tersebut, yakni mengusut pihak lain dalam korupsi bansos Covid-19 ini. Karena selama berjalanan kasusnya terdapat sejumla kontroversi yang muncul.
"Selain itu, KPK juga punya “pe-er” untuk mengusut pihak lain yang terlibat dan mendapatkan keuntungan di atas penderitaan masyarakat sebagai korban korupsi bansos ini," jelasnya.
"Kita ingat penanganan kasus ini memunculkan sejumlah kontroversi, mulai dari nama-nama politikus yang muncul tapi tidak jelas proses lanjutannya sampai pada para Penyidik Bansos yang disingkirkan menggunakan alat TWK yang bermasalah secara hukum," lanjut Febri.
Sebelumnya, Jaksa Pentut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman terhadap Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Dengan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Dimana dirinya, dianggap JPU telah menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak Rp 32,48 miliar dalam dakwaan perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dari KPK saat bacakan tuntutan.
Selain tuntutan hukuman kurungan, jaksa juga menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dari majelis hakim berkekuatan hukum tetap.
"Agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp14.5 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti setelah 1 bulan putusan berkeuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita sebagai uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun penjara," sebutnya.
Tak cuman itu, Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai posisi jabatan publik terhadap Juliari selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa kurungan hukuman.
Adapun dalam tuntutan tersebut yang jadi pertimbangan JPU, hal yang memberatkan yakni terdakwa selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
"Terdakwa berbelit-belit dalam berikan keterangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Dan perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19," ujarnya.
Sedangkan perkembangan hal yang meringankan, JPU dari KPK menyebut jika terdakwa tidak pernah dihukum.
Baca juga:
ICW Soal Tuntutan Juliari: Menggambarkan KPK Enggan Menindak Pelaku Korupsi Bansos
Bukan Sekedar Usulan, Juliari Buat Klaster Vendor Bansos Covid-19 di Jabodetabek
JPU: Juliari Gunakan Fee Paket Bansos Covid-19 untuk Sewa Pesawat Pribadi
JPU KPK: Juliari Terima Laporan Penerimaan Fee Paket Bansos Covid-19 dari Anak Buah
Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Eks Mensos Juliari Dicabut Selama 4 Tahun