Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) sebagai tersangka di kasus pengajuan kredit fiktif. Total kerugian bank pelat merah mencapai Rp55 miliar. Kasus ini terjadi saat Dwi menjabat juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.
- Kredit Fiktif Rugikan BRI Rp55 Miliar, Prajurit TNI Bekang Kostrad Ditahan Kejagung
- Kisah Mantan Manajer Bank Pilih Banting Setir Jualan Gorengan, Kini Raup Cuan Puluhan Juta Rupiah Per Hari
- Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui
- Ganjar-Mahfud Janji Hapus Kredit Macet Nelayan Rp190 Miliar
"Jampidmil yang terdiri dari jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan ankum terhadap oknum purnawirawan TNI Tersangka DSH," kata Kapuspenkum Kejagung Hatli Siregar, Kamis (1/8).
Menurut Harli, Dewi telah ditangkap oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, usai mangkir tiga kali saat dipanggil tim penyidik koneksitas terkait kasus kredit fiktif yang tengah diusut.
Dalam kasus ini, Harli menjelaskan bahwa Dewi ditetapkan tersangka ketika menjalin kerja sama dengan salah satu bank pelat merah saat menjabat sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, untuk mengajukan kredit secara fiktif.
"Adapun peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI di beberapa kantor unit, untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar," tutur Harli.
Adapun aksi ini dilakukan saat Dwi masih menjadi prajurit aktif TNI. Oleh sebab itu, Dwi terkini telah dilakukan penahanan pertama melalui atasan yang berhak menghukum (ankum) selama 20 hari di Rutan Salmeba Kejagung.
"Penahanan ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkasnya.
- Pestapora Pertamina Fastron 2024 Bakal Hadirkan Pengalaman Tiga Hari yang Tak Terlupakan
- Diduga Disadap Israel dan Dipasangi Peledak, Ahli Ungkap Bagaimana Pager Meledak Secara Bersamaan di Lebanon
- Ini Alasan Mengapa Banyak Orang Percaya Pseudoscience, Bahkan Orang Pintar Juga Bisa Mempercayainya
- Beda Keterangan KPK dengan Jubir Kaesang soal Nebeng Jet Pribadi, Jumlah Penumpang dan Teman Tak Ikut
- Gunung Telomoyo Terbakar, Dipicu Warga Bakar Rumput
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024