Mantan Kades di Lebak Diduga Gelapkan Dana BLT Covid-19
Mantan Kepala Desa Pasindangan Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, AU (49), diduga telah menyelewengkan bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 sebesar Rp90 juta ketika masih memimpin desa itu. Kasus dugaan korupsi itu tengah diselidiki Polres Lebak.
Mantan Kepala Desa Pasindangan Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, AU (49), diduga telah menyelewengkan bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 sebesar Rp90 juta ketika masih memimpin desa itu. Kasus dugaan korupsi itu tengah diselidiki Polres Lebak.
"Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT Covid-19 yang diduga dilakukan oleh oknum mantan kades berinisial AU (49)," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Lebak, Kamis (25/11).
-
Apa tuntutan jaksa untuk Sadikin Rusli terkait perannya dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Bagaimana peran Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa alasan jaksa menuntut Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Adapun pertimbangan dalam tuntutan tersebut yakni hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan, dan belum pernah dihukum“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Sadikin Rusli tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah,“ jaksa menandaskan.
-
Siapa yang menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah dalam kasus korupsi? "Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Penyaluran dana BLT yang diduga digelapkan mantan kades sebesar Rp90 juta untuk tiga tahapan pencairan. Sekali pencairan sebesar Rp30 juta yang diperuntukkan bagi 100 kepala keluarga. Tiap KK menerima Rp300 ribu.
"Ya benar, kita sudah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasindangan untuk mengungkap dugaan kasus penggelapan dana BLT Covid-19," jelas Indik.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan satu boks yang dipenuhi dokumen. Dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti penguat dugaan kasus penggelapan dana BLT Covid-19.
Petugas sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan. Mereka juga memeriksa 100 keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Covid-19.
Selain itu, mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap lima pegawai kantor desa setempat. "Kami mengamankan dokumen-dokumen tadi dapat menjadi penguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan kades itu, " sebut Indik.
Mantan kades AU bisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jika AU terbukti bersalah maka akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 miliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup," tutup Indik.
Baca juga:
Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Dermaga
Korupsi Mesin Giling Tebu, Mantan Bos PTPN XI Diduga Rugikan Negara Rp15 Miliar
KPK Tetapkan Mantan Bos PTPN XI Tersangka Korupsi Mesin Giling Tebu
KPK Sesalkan Proses Hukum Jurnalis di Palopo karena Tulis Berita Korupsi
Kadis PUPR dan Mantan Pejabat di Simeulue Jadi Tersangka Korupsi Aspal Jalan
Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Berkas Alex Noerdin Belum Lengkap
Komisi Kejaksaan Nilai Pidana Mati Koruptor Bentuk Politik Hukum Pidana