Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Terbukti Korupsi Dana PNBP 2019 Rp484,26 Juta
Lebih lanjut dalam vonis hukumannya, Abdurrazak dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakhir dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, terbukti melakukan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019.
"Dalam pengelolaan dana PNBP tersebut, terdakwa membiarkan bahkan memerintahkan penggunaan uang untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo dalam sidang putusan Abdurrazak di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, seperti dikutip Antara, Rabu (17/3).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
Karena perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan adanya kerugian negara yang muncul dari dana PNBP tahun 2019 ini dengan nilai mencapai Rp484,26 juta. Angka kerugian itu sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Lebih lanjut dalam vonis hukumannya, Abdurrazak dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Abdurrazak juga turut dibebankan mengganti kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP NTB sebesar Rp484,26 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis mengganti kerugian negara itu turut dibebankan Majelis Hakim kepada terdakwa dua yang merupakan bendahara UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Iffan Jaya Kusuma.
Namun terkait dengan kerugian negara, Abdurrazak diketahui menitipkan uang sebesar Rp288,314 juta kepada jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan agar uang tersebut dirampas untuk dijadikan sebagai pengganti kerugian negara.
Untuk Uffan Jaya Kusuma, Majelis Hakim menjatuhkan pidana lebih rendah dibandingkan mantan atasannya itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis Hakim pun memutuskan uang titipan Iffan sebesar Rp123,38 juta disita sebagai pengganti kerugian negara. Hal yang membuat Iffan dihukum lebih rendah dibandingkan mantan atasannya yakni mengakui perbuatan dan kesalahannya serta sudah mengembalikan kerugian negara.
Dari vonis hukumannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 54 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Usai putusannya dibacakan, jaksa penuntut umum Fajar Alamsyah Malo menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. Begitu juga dengan kuasa hukum Abdurrazak, Sulado dan penasihat hukum Iffan, Lalu Ahyar Supriadi.
Pada tahun 2019, UPT Asrama Haji mendapatkan PNBP dari sewa gedung sebesar Rp1,4 miliar. sementara yang disetorkan ke kas negara hanya Rp996,18 juta. Selisihnya, Rp484,26 juta ternyata sudah dipakai Razak dan Iffan untuk keperluan pribadi dan pelayanan tamu kedinasan.
Dalam perkara ini, Razak terbukti menggunakan PNBP dari sewa gedung itu untuk kepentingan pribadi dan kepentingan kantor. Padahal, aturannya uang PNBP harus disetor secepatnya kepada negara.
Razak sebagai kuasa pengguna anggaran dan Kepala UPT yang memiliki kewenangan mengelola anggaran. Juga kewenangan menunjuk Iffan sebagai bendahara. Iffan turut serta membantu Razak dalam korupsi uang PNBP tersebut.
Baca juga:
Menteri Tjahjo Ungkap PNS Perencana Anggaran Hingga Pajak Rawan Terjerat Korupsi
Dipanggil KPK, Sekjen KKP Antam Novambar Mangkir
Dugaan Penyelewengan Anggaran Corona, 2 Pejabat BPBD Sumbar Diperiksa Polda
Korupsi Pengadaan Lahan Diusut KPK, Wagub DKI Minta Pegawai Sarana Jaya Ungkap Fakta
Di Hadapan Pejabat Pemprov Sulsel, KPK Ungkap Modus Korupsi di Daerah
Kasus Pengalihan Aset, Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Divonis Bebas