Mantan Ketua DPRD Muara Enim Dituntut 6 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, Aries HB dengan hukuman enam tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. Terdakwa terlibat dalam kasus suap 16 proyek jalan di kabupaten itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, Aries HB dengan hukuman enam tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. Terdakwa terlibat dalam kasus suap 16 proyek jalan di kabupaten itu.
Penuntutan dibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (29/12). Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
JPU KPK Asri Irwan mengatakan, terdakwa diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Muara Enim. Dari total nilai proyek sebesar Rp132 miliar, terdakwa menerima fee Rp3,31 miliar dari terpidana Robi Okta Pahlevi selaku kontraktor.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," ungkap Asri.
Selain itu, terdakwa dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp3,31 miliar paling lambat satu bulan setelah inkrah. Hukumannya terancam bertambah satu tahun jika tidak membayar.
"Terdakwa juga dicabut hak pilihnya selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara," ujarnya.
Dari fakta persidangan, kata dia, terdakwa menerima fee secara bertahap dari kontraktor. Pertama sebesar Rp2 miliar yang diberikan di rumahnya di Palembang pada 1 Mei 2019. Kemudian pada 23 Juli 2019, terdakwa kembali menerima uang sebesar Rp1 miliar. Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp31 juta dalam mata uang China di Hotel Borobudur Jakarta pada 1 Agustus 2019.
"Kami hadirkan 50 saksi di persidangan dalam perkara ini," kata dia.
Penasihat terdakwa Darmadi Jufri mengatakan, pihaknya akan memberikan pembelaan secara maksimal terhadap terdakwa. Dia menilai, kliennya tidak melakukan tuduhan dan optimistis majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
"Kami yakin klien kami tidak bersalah, faktanya akan kami sampai saat pledoi nanti," ujarnya.
Baca juga:
7 Tahun Bambang DH Berstatus Tersangka, Polda Jatim Minta Asistensi Mabes dan KPK
SMRC: Masyarakat Menilai Korupsi di 2020 Lebih Banyak dari Tahun Sebelumnya
Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kadis PUPR Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara
Sepanjang 2020, KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp592 Triliun
Mahfud MD Puji KPK, Berani Tangkap Wali Kota hingga Menteri