Mantan Mendagri sebut tak ada keanehan di proyek e-KTP
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengklaim proses pengadaan proyek e-KTP tidak bermasalah. Menurutnya, proyek tersebut telah dilakukan proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengklaim proses pengadaan proyek e-KTP tidak bermasalah. Menurutnya, proyek tersebut telah dilakukan proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sudah ada dan dievaluasi BPKP, tidak ada keanehan," ujar Gamawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
Gamawan menjelaskan, semua proses termasuk laporan jalannya proses lelang diterimanya tanpa ada kejanggalan. Pun saat diputuskannya pemenang lelang, dia mengatakan tidak ada kejanggalan pada prosesnya.
Bahkan, imbuh Gamawan, dia mengaku pernah meminta anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini untuk kembali mengirim surat ke BPKP agar dilakukan audit kembali.
"Panitia lapor pemenang lelang 6 Juli 2011 disampaikan pemenangnya, disebutkan lah konsorsium PNRI. Tapi saya tidak percaya. Saya bilang (ke Diah Anggraini) 'ibu, saya belum percaya begitu saja tolong buat surat ke BPKP ini sudah benar atau belum responsnya (dari BPKP) itu tidak ada keanehan'," tukasnya.
Dia juga membantah turut serta menerima uang dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. "Ini tidak logis. Menerima uang saja saya tidak," tandasnya.
Sementara itu, atas kasus ini, Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta yang diperoleh dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung, serta menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Johannes Marliem dan Andi Narogong.
Pria yang kerap disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Setnov mengaku kaget muncul nama SBY dalam kasus korupsi e-KTP
Sidang lanjutan e-KTP, Gamawan Fauzi & dua eks pejabat Kemendagri jadi saksi
KPK masih pikir-pikir soal pengajuan justice collaborator Setnov
Terdakwa e-KTP sebut jatah Setnov berasal dari hardware dan AFIS
KPK: Belum terlambat bagi Novanto buka aktor di balik kasus korupsi e-KTP