Mantan Penasihat KPK Dilantik Sebagai Kepala Bapenda DKI Jakarta
Chaidir menyebutkan latar belakang Tsani setelah tidak lagi menjabat di KPK yaitu menjabat fungsional kebijakan fiskal di Kementerian Keuangan.
Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2017-2020 Mohammad Tsani Annafari dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Pelantikan Tsani dilakukan hari ini di Balai Kota.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir mengatakan Pemprov DKI sebelumnya membuka seleksi terbuka untuk 6 jabatan yaitu; Kepala Bapenda, Wakil Bapenda, Kepala Biro Kerjasama, Wakil Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas UKM dan Koperasi, dan Perumahan.
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan sebagai pengganti DKI Jakarta? Posisinya akan menggantikan DKI Jakarta yang sebelumnya merupakan pusat pemerintahan Indonesia.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
"Dari 6 itu yang diperoleh kandidatnya 3 dan memenuhi syarat hanya 2 kepala SKPD, satu Kepala Biro Kerjasama yang tadi sudah dilantik pak Andhika Permata dan satu lagi Kepala Badan Pendapatan daerah Mohammad Tsani Annafari," ujar Chaidir, Jumat (15/8).
Chaidir menyebutkan latar belakang Tsani setelah tidak lagi menjabat di KPK yaitu menjabat fungsional kebijakan fiskal di Kementerian Keuangan. Kemudian ia ikut serta dalam seleksi yang dibuka Pemprov dan terpilih sebagai Kepala Bapenda.
Chaidir menjelaskan syarat dan ketentuan dalam proses seleksi kandidat harus melalui penilaian Panitia Seleksi (Pansel) dan tes psikologi.
Disinggung mengenai dipilihnya 2 orang dari kandidat yang lolos seleksi, Chaidir mengatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Yang memenuhi syarat dan masih memenuhi syarat tinggal dari kandidat ini hak prerogatif dari pejabat pembina kepegawaian adalah Gubernur untuk memilih di antara tiga ini," ujarnya.
Mohammad Tsani Annafari tercatat resmi mengundurkan diri dari KPK per 1 Desember 2019.
Usai mengundurkan diri, Tsani mengaku akan kembali aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia juga mengaku pengunduran dirinya karena pertimbangan kondisi KPK saat ini. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci kondisi apa yang dimaksudnya tersebut.
"Ada penugasan yang baru di Kemenkeu barang kali bisa saya lakukan lebih baik dengan pertimbangan kondisi KPK saat ini," ujar Tsani.
Sebelumnya, Tsani sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai penasihat KPK sehari setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi anggota KPK periode 2019-2023 dan Badan Legislatif (Baleg) KPK membahas revisi UU KPK dengan pemerintah.
Tsani menyampaikan pengunduran diri itu melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK. Tsani sebelumnya sudah sempat menyatakan akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.
(mdk/ded)