Mantan polisi bandar sabu kabur dari Lapas Rengat belum tertangkap
Saat kabur dari Lapas, Alex dijemput beberapa orang dengan perlengkapan senjata api (Senpi).
Alexander, mantan anggota Polres Kuansing di Riau yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada awal September 2014 lalu belum berhasil ditangkap. Saat kabur Alex dijemput beberapa orang dengan perlengkapan senjata api (Senpi).
Bahkan, dikabarkan bandar sabu yang sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin Kombes Pol Hermansyah Sik dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan senjata api tersebut, saat ini berkeliaran di Kabupaten Inhu.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Alex itu, berkoordinasi dengan Polres Inhu," ujar Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Gumilar Budi Rahayu saat dihubungi merdeka.com, Kamis (12/3).
Gumilar menjelaskan, Alexander yang merupakan pecatan polisi atas kasus serupa yakni sabu-sabu tersebut berhasil kabur dari rutan pada 3 September 2014 lalu sekira pukul 15.00 WIB.
"Kita juga sudah minta bantuan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat untuk mengejar dia (Alexander), namun belum berhasil," kata Gumilar.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah Sik kepada merdeka.com mengatakan, meski pihaknya yang melakukan penangkapan terhadap Alexander, namun saat berada di Rutan Rengat bukan merupakan tanggung jawabnya lagi.
"Alexander kabur dalam status tahanan kejaksaan, yang dititipkan di Rutan Rengat, jadi pihak Kejaksaan dan Rutan yang mengejarnya, bukan kita," jelas Hermansyah.
Sebelumnya, Alex yang merupakan bandar narkoba kelas kakap di kabupaten Inhu tersebut ditangkap pada Rabu 28 Mei 2014 sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Pattimura lingkungan II kelurahan Sekar Mawar kecamatan Pasir Penyu kabupaten Inhu.
Saat akan ditangkap, Alex sempat menodongkan senpi nya kepada anggota Ditres Narkoba Polda Riau, namun karena lupa mengokangnya, Alex tak berdaya dibekuk. Alhasil, bersama sabu seberat 1 kilogram, dan 2 pucuk senpi laras pendek jenis Browning dan Six Shower serta 9 amunisi dan 2 tersangka lainnya yakni inisial DH dan Hm digiring ke Polda Riau.
Namun saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Rengat, kemudian dititipkan ke Rutan Rengat, Alex dijemput sejumlah orang bermodalkan senpi dan berhasil kabur dari Rutan Rengat yang dikepalai oleh Gumilar Budi Rahayu tersebut.