Mantan Sekda Inhu didakwa korupsi sisa kas APBD Rp 2,7 miliar
Hari ini, Raja Erisman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Raja Erisman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (5/1). Dia didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Inhu Tahun 2011-2012 atas dana sisa kas yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Jaksa menilai, perbuatan Raja Erisman secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi APBD tersebut. Karena itu, Raja Erisman dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa diduga telah melanggar UU RI Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Rinaldi.
Kasus ini, bermula tahun 2011 hingga 2012, saat Raja Erisman menjabat sebagai Sekda Kabupaten Inhu. Dalam pengelolaan uang APBD Kabupaten Inhu tahun 2011 dan 2012, terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar, yang belum dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Inhu, Rosdianto.
Menurut Himawan, saat itu Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, bendahara Rosdianto meminta kepada bandahara pembantu, Putra Gunawan untuk menarik dana UP tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan, yang saat itu dijabat oleh Hasman Dayat. Oleh Hasman, menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp10 miliar tersebut dicairkan.
Keterlibatan Raja Erisman, diduga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2.775.637.880, tertanggal 23 Februari 2012.
Dalam perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Bendahara Setda Inhu, Rosdianto, dan Putra Gunawan. "Keduanya sudah vonis 6 tahun beberapa waktu lalu. Jadi ketiganya memang terlibat," ujar Kasi Pidsus Kejari Rengat, Roy Madiono.