Mantan Sekretaris MA Kembali Disebut dalam Dakwaan Eks Petinggi Lippo Group
Mantan Sekretaris MA Kembali Disebut dalam Dakwaan Eks Petinggi Lippo Group. Nurhadi memerintahkan Edy agar berkas permohonan PK PT Across Asia Limited (AAL) segera dikirim ke Mahkamah Agung.
Nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung kembali mencuat dalam sidang dakwaan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Eddy didakwa memberi suap Rp 150 juta dan USD 50 ribu kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan dua perkara, penundaan aanmaning dan penerimaan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK).
Surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut Nurhadi memerintahkan Edy agar berkas permohonan PK PT Across Asia Limited (AAL) segera dikirim ke Mahkamah Agung.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang akan dihasilkan dari proyek kolaborasi PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia? Proyek ini akan menghasilkan hidrogen yang berfungsi sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan Cak Kartolo bergabung dengan grup ludruk Persada Malang? Pada 1974, Cak Kartolo keluar dari grup tersebut. Ia kemudian bergabung dengan grup ludruk Persada Malang.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:
214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Sejak putusan kasasi terbit selama 180 hari PT AAL tidak mengajukan PK. Namun demi citra perusahaan Eddy memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati menemui Edy agar PN Jakarta Pusat menerima pendaftaran PK PT AAL.
"Pada tanggal 30 Maret 2016 berkas PK perkara niaga PT AAL dikirim ke Mahkamah Agung RI, dimana sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung RI," ucap jaksa Abdul Basir, Kamis (27/12).
Sementara itu kompensasi penerimaan pendaftaran PK, Edy Nasution meminta uang Rp 500 juta dan dikabulkan oleh Eddy Sindoro. Uang diberikan Eddy melalui tim kuasa hukum PT AAL dalam bentuk USD 50 ribu.
Eddy juga memberi suap kepada Edy Nasution Rp 100 juta agar PN Jakarta Pusat tidak melakukan aanmaning kepada PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). PT MTP menghadapi sengketa dengan PT Kymco. Berdasarkan putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) dalam perkara Nomor 62 Tahun 2013 tertanggal 01 Juli 2013, ARB No. 178 Tahun 2010 PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar USD 11,100,000. Namun PT MTP belum melaksanakan putusan tersebut.
Edy Nasution menyetujui ada penundaan aanmaning dengan kompensasi uang Rp 500 juta. Permintaan itu kembali disetujui Eddy Sindoro.
Atas perbuatan tersebut, Eddy didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga:
Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus Rp 150 juta dan USD 50 ribu
Pekan Depan, Eddy Sindoro Bakal Jalani Sidang Perdana
Pegawai AirAsia Mengaku Diperintah Dina Soraya Bantu Pelarian Eddy Sindoro
Kasus Pemulusan Perkara, Eddy Sindoro Segera Disidangkan
Eddy Sindoro Lolos Imigrasi Soekarno-Hatta Dibantu Anak Buah Riza Chalid
Dipanggil KPK, 4 Anggota Polri Saksi Kasus Edy Sindoro Tugas di Papua