Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar
Nurhadi didakwa menerima suap bersama dengan menantunya seorang wiraswasta, Rezky Herbiono. Penerimaan suap dilakukan keduanya dalam rentang 2014-2016.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi didakwa menerima suap Rp45,7 miliar atas penanganan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Uang suap diberikan oleh Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
"Menerima hadiah atau janji yaitu uang sejumlah Rp45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto," ucap jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10).
-
Kapan Rahmat mulai panen slada? Yang awalnya hanya panen 5 kilogram per hari, kini ia mampu sampai 1,9 ton per bulan. Profesi petani sebenarnya masih sangat prospek untuk didalami, terutama bagi kalangan muda. Jika ditekuni, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan keuntungan berlipat seperti seorang pemuda asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Rahmatul Hafid. Rahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta. Namun siapa sangka, hampir lima tahun menjalankan pertanian hidroponik slada produknya kini mampu terjual hingga 60 kilogram per hari.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kapan Nurra Datau lahir? Tepat pada 31 Juli kemarin, Nurra Datau baru saja genap berusia 19 tahun. Diketahui, Nurra Datau lahir pada 31 Juli 2004.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
Nurhadi didakwa menerima suap bersama dengan menantunya seorang wiraswasta, Rezky Herbiono. Penerimaan suap dilakukan keduanya dalam rentang 2014-2016.
Disebutkan, uang panas itu berawal saat PT MIT memiliki sengketa hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN.
Dua depo container yang dimiliki PT KBN berada di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Luas dua depo yakni 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi. PT MIT menggugat PT KBN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena menganggap ada pemutusan sepihak perjanjian sewa oleh PT KBN.
Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, mengabulkan gugatan PT MIT dan menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi material yang diderita PT MIT sebesar Rp81,778 miliar.
PT KBN tak terima, dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, hasil pahit kembali diterima PT KBN yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Langkah hukum kembali ditempuh PT KBN dengan cara kasasi.
Pada tahap kasasi, PT KBN menang. Mahkamah Agung menyatakan dalam pokoknya bahwa pemutusan perjanjian sewa menyewa depo container antara PT MIT dan PT KBN sah. PT MIT diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp6,8 miliar.
Hendra kemudian meminta bantuan Rezky untuk menjembatani pihaknya dengan Nurhadi agar bisa membantu perkara yang membelit PT MIT. Selain itu, jaksa juga mengungkap, uang suap yang diterima Nurhadi dan sang menantu untuk memenangkan gugatan Hiendra selaku Direktur Utama PT MIT terhadap Azhar Umar dari pihak PT KBN.
Azhar menggugat Hiendra atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Gugatan dilayangkan Azhar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga tingkat kasasi. Hiendra melobi Nurhadi dan Rezky melalui kakaknya, Hengky Soenjoto.
Atas tindakan tersebut, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Nurhadi Pakai Duit Suap Untuk Berlibur, Renovasi Rumah dan Beli Barang Mewah
Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Sidang Perdana Eks Sekretaris MA Nurhadi 22 Oktober 2020
Berkas Dakwaan Rampung, Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang
KPK Cecar Adik Ipar Nurhadi Terkait Pengurusan Perkara Berujung Suap