Mantan Wagub Sumsel jalani sidang korupsi bansos
Eddy Yusuf menyetujui proposal fiktif dan merugikan negara Rp 3 miliar saat menjadi Bupati OKU.
Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2008 dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riky Ramadhan dan Azwar menyatakan Eddy Yusuf bertanggung jawab terhadap penggunaan dana bansos OKU tahun 2008. Menurut jaksa, Eddy Yusuf yang saat itu menjabat Bupati OKU turut mengetahui proposal kegiatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap memberikan persetujuan.
"Proposal kegiatan itu juga fiktif karena tidak diketahui oleh ketua organisasi masyarakat, tetapi dibuat oleh stafnya sendiri yang bertugas di bagian perlengkapan," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Komarudin.
Dalam pandangan jaksa, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan, dalam persidangan, perbuatan Eddy Yusuf, negara mengalami dirugikan Rp 3 miliar.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (19/3), dengan agenda pembacaan pledoi. Saat berita ini diturunkan, Pengadilan Tipikor Palembang juga sedang menggelar sidang perdana dengan terdakwa Bupati OKU Yulius Nawawi.
Usai sidang, Eddy Yusuf terlihat santai. Dia bersama beberapa kuasa hukumnya istirahat di samping ruang sidang dengan mengisap rokok. "Saya kayak jadi selebriti saya. Tadi memang agak gugup dan salah tingkah. Saya akan ikuti saya persidangan berikutnya," ungkapnya.