Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Azis sebelumnya terjerat kasus penyuapan mantan penyidik KPK.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, ternyata sudah menghirup udara bebas sejak 18 Agustus 2023 lalu. Azis sebelumnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait penanganan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
- Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
- KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
- Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan
- Potret Pratama Arhan dan Azizah Masih Malu-Malu Umbar Kemesraan, Nikah Belum Genap Seminggu
"Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023."
Kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangannya, Selasa (12/12).
@merdeka.com
Selama menjalani masa hukuman, Azis mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari.
Kemudian, Azis mendapatkan pembebasan bersyarat dan hanya diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Tangerang.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," kata Deddy.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 miliar dan US$36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar
Suap tersebut diberikan Azis kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain agar KPK tidak meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK Lampung ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan politikus muda Golkar Aliza Gunado.
Azis dan KPK sepakat tak mengajukan banding atas vonis tersebut.