Mantan Wakil Ketua DPRD Bali dituntut 15 tahun penjara dan denda RP 1 M
Terdakwa Jro Gede Komang Swastika (40), mantan Wakil Ketua DPRD Bali dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara atas kasus bisnis narkoba.
Terdakwa Jro Gede Komang Swastika (40), mantan Wakil Ketua DPRD Bali dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara atas kasus bisnis narkoba.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai pengedar (jual beli) narkotika jenis sabu-sabu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Ida Ayu Adnyadewi di Denpasar, Kamis.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
Dilansir Antara, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang permufakatan jahat sebagai pengedar (jual beli) narkotika jenis sabu-sabu.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala jenis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Iswahyudi bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap bahwa, Jro Gede Komang meminta I Kadek Dandi Suardika (terdakwa dalam berkas terpisah) menjualkan narkotika jenis sahu-sabu sebanyak dua paket masing-masing seberat satu gram yang kemudian dipecah saksi menjadi sembilan paket di kamar kosnya yang berdekatan dengan terdakwa.
Kemudian pada 2 November 2017, Pukul 16.00 Wita, saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya dan saksi kembali menjual empat klip sabu-sabu yang dipecahnya tadi pada 3 November 2017, dimana Dandi mengenal salah satu pembeli bernama I Gede Juni Antara.
Setelah berhasil menjual barang haram, Dandi menitipkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada saksi Semiati sebesar Rp15 juta untuk diberikan kepada terdakwa dan saksi Dandi mendapat upah Rp5 juta.
Pada 3 November 2017, Pukul 22.00 Wita, saksi Gede Juni Antara kembali mendatangi Dandi untuk mengambil satu paket sabu seberat 0,31 gram. Selanjutnya, dengan membawa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu, saksi Antara menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta untuk menjual satu plastik klip tersebut.
Namun, saat menunggu pembeli, saksi Juni Antara ditangkap anggota Satresnar Polresta Denpasar dan berhasil mengamankan satu klip sabu-sabu seberat 0,14 gram yang diakuinya milik saksi Dandi.
Berdasarkan pengembangan inilah, polisi berhasil menangkap Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar Barat, pada 4 November 2017, Pukul 01.20 Wita dengan barang bukti 24 plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu beserta alat isap di kamar kosnya dan petugas juga menemukan tas warna coklat yang di dalamnya berisi uang tunai Rp13 juta yang diakui sebagai uang penjualan sabu-sabu.
Kemudian, petugas melakukan interograsi kepada saksi Rahman, dan dari keterangan Rahma sabu tersebut didapat dari istri terdakwa yakni Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa dalam berkas terpisah). Selanjut menurut keterangan saksi Ratna Dewi saat diperiksa petugas bertempat di halaman rumah terdakwa saksi Ratna Dewi mengakui atas perintah terdakwa telah menyerahkan dua plastik klip sabu dengan berat masing-masing sekitar lima gram kepada saksi Rahman untuk dijual.
Dari hasil pengembangan ini, petugas kembali menangkap I Made Agus Sastrawan pada 4 November 2017, Pukul 03.00 Wita di kediamannya kamar Nomor 1 rumah milik terdakwa, dengan barang bukti klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,01 gram dan satu buah pipa kaca yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 1,73 gram bruto.
Lalu petugas menggeledah kamar milik terdakwa, setelah itu Saksi Asti Surya Ningsing (istri ketiga terdakwa) dan saksi Ni Made Nasih (ibu kandung terdakwa) menunjukkan kamar terdakwa kemudian saat hendak dibuka ternyata kamar terdakwa dalam keadaan terkunci dari dalam.
Namun jendela kamar yang berada di sebelah pintu kamar dalam keadaan terbuka. Setelah itu saksi Kadek Widyana (anggota kepolisian) dan saksi I Nyoman Gede Sukandi (pecalang) masuk melalui jendela kamar lalu membuka pintu kamar tersebut.
Setelah pintu terbuka, dengan disaksikan I Nyoman Teken (klian dusun), saksi I Gusti Made Suandi (perbekel) serta istri ketiga dan ibu terdakwa dilakukan penggeledahan dan menemukan satu tas hitam di dalamnya berisi sabu-sabu dengan total bersih 8,82 gram dan sejumlah peralatan seperti bong, satu KTA Gerindra atas nama terdakwa.
Kemudian, petugas mengamankan dua buah buku tabungan BCA atas nama terdakwa, dan selembar kitir gaji atas nama terdakwa, dua buah telepon genggam merek Nokia dan Blackbarry serta satu buah server CCTV. Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat Hukumnya Nyoman Sudiantara tidak mengajukan eksepsi.
Baca juga:
Wakil ketua DPRD Bali yang terjerat kasus narkoba disidang 1 Maret
Sempat buron, kakak kandung mantan Wakil Ketua DPRD Bali ditangkap
Polisi temukan buku catatan transaksi narkoba mantan wakil ketua DPRD Bali
Mang Jangol ditangkap saat sembunyi di kandang sapi, celana penuh kotoran
Akhir pelarian Mang Jangol wakil rakyat yang jadi bandar sabu
Sepekan buron, Mang Jangol dibekuk di kediaman orang tuanya