Mantan Wali Kota Batu dituntut hukuman 8 tahun penjara & hak politik dicabut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 8 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun 2017.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 8 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun 2017.
Dalam proyek ini, jaksa menilai terdakwa telah menerima fee 10 persen dari Direktur PT Dailbana Prima, Filipus Djap, sebagai pemenang tender di proyek tersebut. Fee tersebut berupa mobil merek Toyota New Alphard, nilainya Rp 1,6 miliar serta uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Atas penerimaan uang itu, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Undang-undang Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Eddy Rumpoko dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 600 juta," kata Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worontika saat membacakan surat tuntutan terdakwa Eddy Rumpoko diruang cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jumat (6/4).
Tidak hanya itu, jaksa juga meminta agar Ketua Majelis Hakim, Unggul Mukti Warso yang memimpin sidang di ruang Cakra mencabut hak politik terdakwa, Eddy Rumpoko.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Edy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," ujar jaksa Ronald Ferdinand Worontika.
Diketahui, Eddy Rumpoko ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.
Tidak hanya Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga turut menerima uang sebesar Rp 100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap, yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
Eddy Rumpoko menerima uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sementara Rp 300 juta lainnya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy Rumpoko, yang harganya Rp 1,6 miliar.
Baca juga:
Sidang perdana, jaksa dakwa eks wali kota Batu terima Rp 500 juta
Sidang perdana kasus suap, mantan Wali Kota Batu minta doa
Mantan wali kota Batu segera disidangkan
Eddy Rumpoko kembali diperiksa KPK
KPK periksa tersangka Wali Kota Batu terkait suap pengadaan barang dan jasa