Mantan Wali kota Makassar divonis 4 tahun penjara
JPU KPK menuntut Ilham delapan tahun pidana kurungan dan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Mantan Wali kota Makassar Ilham Arief Sirajudin divonis empat tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor. Hakim Ketua Tito Suhut memutuskan terdakwa Ilham Arief Sirajudin dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya.
"Terdakwa terbukti secara sah bersalah dengan tindak pidana korupsi. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta. Kalau terdakwa tidak dapat membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Terdakwa juga harus membayarkan uang pengganti Rp 150 juta, kalau tidak akan ada penyitaan harta," kata Hakim Ketua Tito Suhut, Senin (29/2).
Saat hakim membacakan vonis terdakwa, dia menanyakan tanggapannya terhadap sidang putusan tersebut. "Terdakwa apa menerima atau pikir-pikir dulu dengan putusan sidang ini. Silakan anda diskusikan dengan pengacara anda," ucap Tito Suhut.
Adanya kesempatan untuk berdiskusi dengan pengacara terdakwa, maka akhirnya terdakwa memutuskan ia bersama kuasa hukumnya akan pikir-pikir (menimbang) terhadap putusan di persidangan tersebut.
"Konsultasi saya dengan pengacara, akan minta waktu dulu untuk mempertimbangkan putusan ini," tutupnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ilham delapan tahun pidana kurungan dan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
"Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri saat membacakan tuntutan, Selasa (16/2) pekan lalu.
Dalam dakwaan, Ilham didakwa telah merugikan negara Rp 45,844 miliar lantaran bersama-sama dengan Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja mengarahkan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk menunjuk Perusahaan tertentu, memerintahkan untuk melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar dan meminta untuk tetap melanjutkan Kerja Sama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007-20013.
Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Dalam pledoinya pada Senin (22/2) pekan lalu, Ilham meminta kepada majelis hakim agar dirinya dihukum dengan hukuman yang layak dan dirinya rela dihukum.
"Maka hukumlah saya dengan hukuman yang layak dan patut dengan nilai perbuatan yang saya lakukan seadil-adilnya," ucapnya saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/2) pekan lalu.
Namun, Ilham mengklaim bahwa dalam fakta persidangan dirinya tidak bersalah. "Namun jika dilihat dari fakta persidangan saya tidak bersalah tidak berbuat melanggar hukum," bebernya.
Ilham pun meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan dan fitnah yang dirasakan oleh dirinya. "Karena saya tidak pernah takut hukuman dunia yang sifatnya sementara, saya lebih takut hukuman akhirat yang kekal," tandasnya.