Manyul, penjual merica di Klaten tak tahu barang dagangannya palsu
Manyul mengaku sudah menjual merica sejak sepekan terakhir.
Siswanto alias Manyul (42) warga Desa Jogosetran, Kecamatan Kalikotes, Klaten ditangkap polisi, dia diduga menjual merica palsu. Manyul mengaku tak tahu jika dagangannya itu palsu. Dia mengatakan selama ini mengambil merica dari distributor yang berada di Pasar Legi Solo.
"Saya tidak tahu jika merica yang saya beli itu palsu. Saya ambil kulakan 50 kilogram ke Pasar Legi Solo. Harga merica seperti biasa Rp 20 ribu per kilogram. Saya jual lagi di pasar Rp 23 ribu per kilogramnya. Ini sudah laku 25 kilogram. Saya tidak tidak tahu kalau harga merica saat ini mencapai Rp 240 ribu per kilogramnya," kata Manyul kepada wartawan, Senin (29/6).
Manyul mengaku sudah menjual merica sejak sepekan terakhir. Para pembeli, lanjut dia kebanyakan juga tidak tahu jika merica yang dijualnya itu palsu.
Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo mengatakan terungkapnya penjualan merica palsu berawal dari adanya laporan masyarakat, yang membeli merica kepada Manyul.
"Ini dari laporan masyarakat, mereka mengaku merasa aneh dengan merica yang ia beli. Berbekal laporan tersebut, kami mendatangi lokasi pasar dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti," ujar Kapolres.
Menurut dia, merica tersebut diketahui palsu setelah pihaknya melakukan uji laboratorium di Polda Jateng. Hasil uji lab yang menyatakan merica tersebut terbukti palsu.
"Merica yang kami amankan itu teksturnya tidak keras, gampang pecah dan tidak ada aroma merica seperti biasanya. Jika ini dikonsumsi bisa berbahaya bagi kesehatan. (Merika) lembek, aromanya apek," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman empat tahun penjara.