Maqdir sayangkan Otto dan Fredrich mundur sebagai pengacara Setnov
Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi kompak mundur sebagai kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto. Keduanya tak lagi mendampingi Setnov dalam perkara korupsi e-KTP terhitung sejak Kamis (7/12).
Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi kompak mundur sebagai kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto. Keduanya tak lagi mendampingi Setnov dalam perkara korupsi e-KTP terhitung sejak Kamis (7/12).
Perkara ketua umum Partai Golkar itu kini ditangani Maqdir Ismail. Maqdir sendiri saat dikonformasi mengaku tak diberitahu soal rencana mundur dua koleganya tersebut.
"Saya enggak tahu, enggak punya info. Saya sayangkan kenapa mundur," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (8/12).
Maqdir mengaku tidak memiliki masalah dengan Otto Dan Fredrich. Dia justru merasa heran dengan keputusan tersebut. "Enggak tahu sebabnya. Sebelumnya beliau juga tidak bicara," tuturnya.
Sejak perkara bergulir Fredrich merupakan pengacara yang selalu menempel Setnov. Lalu Otto ikut bergabung, dan sempat mendampingi Setnov saat pemeriksaan. Sedangkan Maqdir gabung paling terakhir.
"Kita sudah pernah ketemu, tapi belum diskusi karena sibuk pemeriksaan," imbuhnya.
Apakah tidak cocok dengan kedua pengacara itu soal penanganan perkara? "Enggak bisa komentar. Kita juga belum terima surat dakwaan," jawabnya.
Maqdir pun tidak akan meminta konfirmasi kepada Otto dan Fredrich. "Enggak ada gunanya, toh mereka sudah umumkan. Enggak papa itu hak orang. Saya dengan tim yang mendampingi," tandasnya.
Sebelumnya, Fredrich dan Otto sudah berunding dengan Setnov di rutan KPK, untuk mengundurkan diri. Namun Fredrich tidak membeberkan alasan dirinya mundur.
"Kemarin saya bersama rekan Otto jam 15.00 WIB, sudah rundingkan pengunduran diri dengan Pak Setya Novanto, dan sudah sepakat dilanjutkan oleh Maqdir Ismail," kata Fredrich ketika dihubungi, Jumat (8/12).
Otto hampir satu bulan menangani kasus Setnov. Dia menjelaskan kepada Setnov alasannya mengundurkan diri. Salah satu alasannya yaitu belum ada kesepakatan yang pasti antara Setnov dan Otto terkait penanganan suatu perkara.
"Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas penanganan suatu perkara tata caranya maka akan merugikan dia dan terhadap saya dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien," tutur Otto.
Baca juga:
Maqdir sebut Fredrich pengacara terbaik di republik ini
Fredrich dan Otto mundur, Maqdir harap kasus Novanto tak terganggu
Hakim praperadilan Setnov: Apa gunanya perkara ini dilanjutkan?
Semringah Otto Hasibuan saat mundur sebagai pengacara Setya Novanto
Selain Otto, Fredrich Yunadi juga mundur sebagai kuasa hukum Setnov
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.