Mario Dandy & Shane Lukas 'bak' Maling Berbagi Peran saat Peristiwa Penganiayaan David
Di sisi lain, kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, juga ikut menanyakan persiapan sarana dan prasarana dalam suatu tindak pidana.
Mario Dandy & Shane Lukas 'bak' Maling Berbagi Peran saat Peristiwa Penganiayaan David
Sidang lanjutan perkara penganiayaan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli.
Saksi merupakan Ahli hukum pidana asal Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Alfitra.
Dalam kesaksian, Alfitra menyebut seseorang turut serta dalam penganiayaan terdapat dua sifat.
Semula hal itu ditanyakan oleh kuasa hukum Shane, Happy Sihombing yang menanyakan maksud ikut serta dalam suatu tindak pidana.
Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa, Shane disangkakan pasal 351 KUHP penganiayaan disertai dengan ancaman.
Hal itu yang ditanyakan oleh Happy.
"Kami ingin pendapat ahli definisi atau konstruksi ikut serta atau penyertaan atau delik itu menurut doktrin itu," tanya Happy di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
Alfitra menyebut seseorang dapat dikatakan ikut serta dalam penganiayaan dapat dilihat secara pasif dan aktifnya.
Ia mengilustrasikan dengan suatu tindak pidana pencurian.
Dikatakan dia, dari salah satu pencuri itu ada yang berperan sebagai mengawasi keadaan sekitar.
Termasuk dalam turut serta.
"Tiga orang yang ingin berniat mencuri suatu rumah kosong, yang dua orang masuk rumah, yang satu menunggu di tiang listrik. Orang yang menunggu di tiang listrik mengatakan kalau saya pukul tiang listrik ini dua kali, maka Anda di dalam ambil langkah seribu karena ada sekuriti, yang razia. Perbuatan orang di luar rumah ini juga dikatakan turut serta. Dia itu pasif, mengintai melihat orang apabila ada sekuriti atau orang lain atau yang punya rumah masuk, meski dia hanya pasif atau memantau situasi di luar, mereka juga dikatakan ikut serta," jelas dia.
Ia menjelaskan dari ilustrasi tersebut tiga orang yang melakukan pencurian sudah paham akan tugas dan perannya masing-masing. Dari ketiga orang tersebut ada yang bersifat aktif dan pasif. "Beberapa doktrin yang mengatakan ada orang yang pasif dan ada orang yang aktif. Aktif adalah melakukan tindak pidana secara langsung, pasif adalah bisa dia hanya memberikan informasi sarana dan prasarana atau yang sekarang ini dia memberikan share loc, itu sudah termasuk," ucap dia.
Di sisi lain, kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, juga ikut menanyakan persiapan sarana dan prasarana dalam suatu tindak pidana.
Ahli pidana asal UIN itu menyebut persiapan bukan sekadar menyiapkan peralatan fisik, tapi juga niat.